Sukses

OJK dan LPS Perbarui Kerja Sama Penanganan Bank Sakit

Dengan berlakunya nota kesepahaman yang baru ini, maka Nota Kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperbarui kesepakatan kerja sama untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pembaruan ini untuk memperlancar koordinasi guna menjaga stabilitas sistem keuangan keuangan, terutama permasalahan perbankan.

Kedua lembaga tersebut telah menandatangani kesepahaman pada pertengahan bulan Agustus lalu. MoU ini merupakan tindak lanjut atas UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah Nomor 33/2020 dan Peraturan LPS Nomor 3/2020.

"Nota Kesepahaman baru antara OJK dan LPS telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020 lalu, di Jakarta," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (8/9).

Kesepahaman ini menjadi pedoman mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS. Antara lain dalam pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, dan pelaksanaan penjaminan simpanan.

Lalu penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Termasuk penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid-19.

Ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, serta penanganan bank sistemik dan nonsistemik.

Lalu penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara. Kemudian penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.

"Dengan berlakunya Nota Kesepahaman yang baru ini, maka Nota Kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Anto mengakhiri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.