2,3 Juta Pekerja Sudah Kantongi Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap I

Setelah tahap I, Kemnaker akan segera menyalurkan subsidi gaji tahap 2 Rp 600 ribu kepada 3 juta penerima.

Diterbitkan 06 September 2020, 09:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan perkembangan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Hingga Jumat (4/9/2020), tercatat 2.310.974 pekerja sudah menerima subsidi gaji tahap I ini. Angka tersebut sama dengan 92,44 persen dari total target penyaluran insentif tahap I sebanyak 2,5 juta pekerja.

"Sudah 2.310.974 pekerja menerima bantuan subsidi gaji/upah tahap I," demikian tertulis dalam postingan akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker.

Untuk mereka yang belum dapat, disebutkan bahwa sisa penyaluran insentif masih sedang dalam proses.

"Bank penyalur segera menyalurkan ke rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Setelah tahap I, Kemnaker akan segera menyalurkan subsidi gaji tahap 2 kepada 3 juta penerima. Jumlah ini merupakan hasil check list Kemenaker dari data BPJS Ketenagakerjaan per 1 September 2020.

“Kemnaker telah selesai melakukan check list terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap 2. Untuk itu, subsidi gaji/upah tahap II ini akan segera Kami salurkan kepada penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip, Sabtu (5/9/2020).

Tonton Video Ini

Siap-Siap, Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Ditransfer ke 3 Juta Rekening Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan subsidi gaji tahap 2 kepada 3 juta penerima. Jumlah ini merupakan hasil check list Kemenaker dari data BPJS Ketenagakerjaan per 1 September 2020.

“Kemnaker telah selesai melakukan check list terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap 2. Untuk itu, subsidi gaji/upah tahap II ini akan segera Kami salurkan kepada penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip, Sabtu (5/9/2020).

Sesuai dengan Juknis, Kemnaker hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list, dan telah selesai pada Jumat (4/9), kemarin.

“Setelah dilakukan check list, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap 2 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” terang Ida.

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6