Sukses

Pinjaman Online Bisa Jadi Alternatif Pendanaan UMKM di Tengah Pandemi

Industri Fintech Lending berpeluang menjadi salah satu pendanaan bagi UMKM di masa pandemi covid-19

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan industri Fintech Lending atau pinjaman online berpeluang menjadi salah satu pendanaan bagi UMKM di masa pandemi covid-19. Pendanaan ini baik dari sisi konsumtif maupun produktif.

“Kita percaya di setiap krisis selalu ada opportunity. Disinilah kita melihat bagaimana kehadiran perusahan-perusahaan fintech lending ini, khususnya dalam kegiatan pendanaan baik itu dari sektor konsumtif maupun sektor produktif khususnya bagi UMKM, memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya mendukung pemulihan nasional,” kata Adrian dalam seminar nasional daring AFPI, Kamis (3/9/2020).

Menurutnya, perkembangan industri Fintech lending cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini. Dari tahun 2016 hingga sekarang total penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 159 perusahaan.

“Kalau kita melihat dalam kurun waktu kurang lebih 4 tahun sudah menyalurkan Rp 116 triliun pembiayaan baik dari sisi konsumtif maupun dari sisi sektor produktif. Kalau kita lihat perkembangan dari tahun ke tahun bisa membawa perkembangan yang signifikan, bahkan kalau dibandingkan dengan periode yang sama, tahun lalu YoY growth menunjukkan angka 130 persen,” jelasnya.

Sehingga, ditegaskannya, peran industri Fintech lending sangat penting untuk membantu program PEN pemerintah. Pasalnya, di masa pandemi ini terjadi pergeseran ekonomi yang mengakibatkan pergeseran pola ekonomi yang minim pertemuan tatap muka atau less contact economy.

Less contact economi menjadi  sangat penting, disinilah peranan industri fintech lending dan secara umum bisa memainkan peran besar,” katanya.

Kata Adrian, industri fintech memiliki kelebihan yakni mampu mendorong digital akses. Dengan begitu, sangat sejalan dengan less contact economy, memiliki kecepatan yang menjadi esensi bagi UMKM dan bagi pemulihan ekonomi di Indonesia.

“Industri Fintech ini patut dipertimbangkan bagi pemerintah bagaimana industri fintech lending ini bisa membantu program PEN secara efektif, kita bicara ekosistem yang luas dan ekosistem digital, dan harapannya dengan kemampuan data analitik kita bisa menyasar segmen yang tepat,” pungkasnya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Menkeu Dana PEN 2021 Turun

Pemerintah terus melakukan upaya penanganan pandemi Covid-19. Termasuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun 2021. Pemerintah meyakini, bahwa dukungan dari seluruh komponen bangsa akan menentukan keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Sejalan dengan kebijakan extra ordinary yang telah dan sedang dilakukan pada tahun 2020 melalui Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 sebagai penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2020, pemerintah melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Dimulai dari bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral dan kementerian serta lembaga, serta dukungan pemerintah daerah, usaha menengah kecil dan insentif usaha hingga dukungan terhadap korporasi dengan total anggaran sekitar Rp 695,2 triliun,” beber Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang paripurna, Selasa (1/9/2020).

Pada tahun 2021, lanjut Menkeu, langkah lanjutan program pemulihan ekonomi nasional akan dilakukan dengan anggaran sekitar Rp 356,5 triliun.

Jumlah ini termasuk penanganan bidang kesehatan melalui pengadaan vaksin. Kemudian perbaikan di bidang kesehatan, perlindungan sosial hingga dukungan pada dunia usaha dan usaha kecil menengah.

“Penurunan anggaran PEN pada tahun 2021 didasarkan pada perkiraan biaya untuk penanganan pasien Covid-19 yang akan jauh lebih berkurang dibandingkan kondisi tahun tahun tahun 2020. Dan fokus pemerintah di dalam penyediaan vaksin yang dilakukan pada tahun 2021,” kata Menkeu.

Meskipun demikian, anggaran kesehatan tetap dialokasikan sebesar hingga mencapai 6,2 persen dari APBN. Dimana jumlah ini jauh lebih besar dari amanat Undang-Undang Kesehatan sebesar 5 persen dari APBN.

“Beberpa program perlindungan sosial juga direncanakan tidak seluas dan sebesar manfaatnya pada tahun 2020, sejalan dengan proyeksi dan harapan bahwa perekonomian sudah akan mulai bergerak dan tercipta lapangan kerja baru,” jelas Menkeu.

“Dukungan kepada UMKM dan insentif pada dunia usaha juga mulai diturunkan secara bertahap seiring dengan pulihnya perekonomian nasional,” imbuh dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.