Sukses

BP Tapera Belum Tunjuk Manajer Investasi Kelola Dana Iuran

BP Tapera mengakui penunjukkan 7 Manajer Investasi (MI) untuk mengelola dana Tapera belum dilakukan penandatanganan kontrak kerjasama.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengakui penunjukkan 7 Manajer Investasi (MI) untuk mengelola dana Tapera belum dilakukan penandatanganan kontrak kerjasama. Namun hal itu ditargetkan akan berjalan awal Oktober.

“Sejauh ini belum, karena dalam penunjukkan ini harus merumuskan arah investasi nya karena setiap MI ini memiliki peran yang berbeda-beda. Jadi kami harus mengawali suatu penggunaan MI ini dengan suatu investment guideline ini yang menjadi kunci,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, dalam diskusi online bersama Infobank, Jumat (28/8/2020).

Ia mengatakan pihaknya masih dalam tahap merumuskan model bisnis apa yang akan disepakati dengan masing-masing MI yang telah ditunjuk.

“Jadi belum tapi soon lah, karena ini kami punya semacam target operasional ready for service awal Oktober,” ujarnya.

Sebelumnya BP Tapera telah menunjuk 7 MI, diantaranya untuk pengelolaan dalam bentuk KIK (kontrak investasi kolektif) konvensional, ada PT Schroder Investment Management Indonesia, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Bahana TCW Investment Management dan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.

Sementara untuk pengelolaan KIK syariah, BP Tapera menunjuk PT Danareksa Investment Management, PT BNI Asset Management dan PT Mandiri Manajemen Investasi.

Demikian ia menegaskan kembali, bahwa BP Tapera memilih 7 MI itu secara seksama dan pertimbangan yang serius, agar saat memberikan arahan investasi bisa sesuai dengan penugasan sehingga bisa bekerja secara efektif.

“Saat ini kami sedang merumuskan bagaimana untuk KIK yang mengelola pendapatan tetap targetnya apa. Karena pemupukan ini ditargetkan minimum rata-rata deposito. Padahal  pemupukan bervariasi ada fungsi likuiditi, fungsi lindungi nilai yang kami pikirkan di salah satu KIK nanti,” pungkasnya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BP Tapera Optimis Kelola dana Rp 60 Triliun di 2024

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan memberikan kemudahan dalam proses iuran dana bagi peserta dana Tapera. Hal ini agar proyeksi dana Rp 60 triliun di tahun 2024 bisa tercapai.

“Strategi pengumpulan tentunya kami menggunakan basis undang-undang yang bersifat mandatori, cuman pelaksanaannya kami akan bertahap. Sekarang ini rencana kami dalam 5 tahun sebesar Rp 60 triliun, tentunya menggunakan tahapan-tahapan,” kata Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio, dalam diskusi online bersama Infobank, Jumat (28/8/2020).

Bahkan dalam tahap awal ini, pihaknya sudah mengawali dengan peserta yang berasal dari Bapertarum dengan dana yang saat ini dikelola sebesar Rp 10 triliun sebagai modal dan dana awal BP Tapera.

Selanjutnya, Gatut menjelaskan dana yang terhimpun itu berasal dari potongan gaji peserta sebesar 3 persen per bulan. Dimana dibebankan pada pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja sebesar 0,5 persen.

“Simpanan itu 3 persen dari pendapatan para peserta. Peserta tadi kan bisa ASN, TNI/POLRI, dan ujungnya juga pegawai swasta. Tentunya Strategi itu kami lakukan melalui pemberi kerjanya. Kalau 3 persen berarti itu 2,5 persen dari pesertanya dan 0,5 persen dari pemberi kerjanya,” jelasnya.

Sementara dalam strategi pengelolaan pihaknya menggunakan model bisnis dana Tapera yaitu melalui kontrak investasi, dimana di dalamnya ada alokasi pemupukan (40-60 persen), alokasi pemanfaatan (30-55 persen), dan alokasi cadangan (5 persen).

Untuk Pemupukan ada manajer investasi yang mengelola kontrak investasi konvensional dan kontrak investasi kolektif Syariah. Dan untuk pemanfaatan ada bank dan perusahaan pembiayaan yang mengelolanya, sedangkan untuk cadangan ditempatkan ke rekening operasional untuk pengembalian dana peserta.

“Berangkat dari  model bisnis, ini dana adalah dana simpanan peserta harus dikembalikan termasuk pemupukannya. Lalu bagaimana strateginya? Posisi optimum menjadi kunci berapa persen yang harus dipupuk dan dipupuknya harus melalui KIK, yang mana karena kalau kita berpikirnya mengembalikan dana maka harus ada yang kita amankan dulu untuk kepentingan peserta,” jelasnya.

Demikian BP Tapera juga memperhatikan jumlah peserta yang pensiun tahun ini,  agar setelah peserta pensiun uangnya ada, tidak sedang dikelola oleh BP Tapera.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.