Sukses

Erick Thohir: Pencairan Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Mulai Akhir Agustus 2020

Para pekerja swasta tersebut nantinya akan mendapat bantuan subsidi gaji senilai Rp 2,4 juta selama 4 bulan atau sekitar Rp 600 ribu per bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah bakal mencairkan subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir bulan Agustus 2020.

Sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan, para pekerja swasta tersebut nantinya akan mendapat bantuan senilai Rp 2,4 juta selama 4 bulan atau sekitar Rp 600 ribu per bulan.

"Bantuan subsidi gaji kemarin sudah di konferensi pers, Insya Allah akhir bulan ini juga sama dengan bantuan produktif usaha mikro," ujar Erick melalui tayangan virtual, Rabu (12/8/2020).

Lanjut Erick, pencairan subsidi gaji akan dilakukan dalam 2 tahap. Pertama, untuk gaji bulan September dan Oktober akan dibayarkan pada bulan Agustus. Sedangkan untuk gaji bulan November dan Desember dibayarkan pada bulan September mendatang.

Dalam penyaluran subsidi gaji kepada kepada 15,7 juta pekerja tersebut, pemerintah akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar prosesnya berjalan dengan transparan.

"Tapi ini data dari BPJS Ketenagakerjaan yang masih menganut data Juni yang masih ada iurannya," lanjut Erick.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja penerima subsidi haruslah mereka yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ternyata, Honorer Kementerian dan Lembaga Juga Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Pemerintah akhirnya juga menyepakati untuk memberikan subsidi atau insentif gaji Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per bulan kepada pegawai pemerintah non PNS alias honorer.  

Insentif yang berlaku mulai September hingga Desember 2020 ini  bertujuan untuk pemerataan manfaat subsidi pemerintah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

“Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta. Sekarang kita perluas menjadi 15,7 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non PNS, jadi dia tidak menerima gaji ke-13 sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Menurutnya, honorer berhak untuk mendapatkan subsidi gaji dari Pemerintah. Pasalnya mereka bukan termasuk PNS, sekaligus mereka gajinya di bawah Rp 5 juta. Oleh karena itulah alasan penerima manfaat itu ditingkatkan dari semula 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang.

“Kebanyakan mereka upahnya UMP (upah minimum provinsi), ini juga akan kami beri kesempatan. Jadi kami perluas, kalau awalnya 13 juta lebih, sekarang menjadi 15 juta karena kami ingin memperluas manfaatnya,” jelasnya.

Maka anggaran bantuan pemerintah subsidi atau insentif upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

Demikian, Ida menambahkan alasan Pemerintah menambah jumlah penerima manfaat dan meningkatkan anggaran tersebut, agar kelompok masyarakat yang lain juga dapat menerima manfaat yang serupa dalam konteks yang berbeda, salah satunya honorer.

“Saya kira bagaimana sebisanya semua masyarakat bisa merasakan manfaat, sementara yang harus dibantu itu banyak tidak bertumpu pada satu dua orang, jadi yang sudah mendapatkan kartu prakerja berikan kesempatan lain kepada yang lainnya agar pemerataan bisa kita dapatkan,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.