Sukses

Perusahaan Perikanan Harus Penuhi 7 Syarat Dahulu Sebelum Bisa Kantongi Sertifikat HAM

Ada 7 kriteria atas kepatuhan hak asasi manusia (HAM) yang harus dimiliki usaha perikanan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bakal ada ketentuan wajib sertifikat atas kepatuhan HAM bagi perusahaan perikanan. Ini demi mendorong perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) pada usaha perikanan di Indonesia.  

Kasubdit Pengawakan Kapal Perikanan Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Tangkap KKP, Muhammad Iqbal mengatakan setidaknya ada 7 kriteria atas kepatuhan hak asasi manusia (HAM) yang harus dimiliki usaha perikanan. Apabila, perusahaan ingin memperoleh sertifikat tersebut.

Pertama, kesehatan dan keselamatan kerja. Terkait kesehatan pengusaha perikanan harus memastikan aspek kesehatan pegawai yang dipekerjakan.

"Diantaranya, makanan dan minuman yang higienis. Sedangkan untuk keselamatan kerja yakni, pengendalian risiko kerja, akomodasi yang layak dan cukup, peralatan dan perlengkapan kerja yang aman, serta aturan tentang prosedur K3 di tempat kerja," kata dia dalam diskusi virtual via Zoom, Kamis (30/7).

Kedua, sistem perekrutan kerja yang harus memastikan pekerja mendapatkan hak yang layak atas pekerjaannya. Indikatornya ialah perjanjian kerja, pengupahan, pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti, dan libur.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria Lainnya

Ketiga, sistem ketenagakerjaan ialah pengakuan kepada pekerja untuk berserikat dan terpenuhinya hak atas jaminan sosial. Keempat, tanggung jawab pengembangan masyarakat dimana pengusaha perikanan yang memiliki akumulasi 2000 GT harus memiliki nelayan binaan.

Kemudian, tenaga keamanan. Indikatornya perusahaan harus mempekerjakan tenaga keamanan tanpa melanggar prinsip-prinsip HAM. Khususnya dalam menjalankan tugas keamanan terhadap pekerja atau masyarakat sekitar.

Keenam, lingkungan dimana kegiatan usaha perikanan tidak boleh menimbulkan pencemaran. Mencakup limbah, polusi, sampai eksternalitas negatif lainnya.

Terakhir, pengambilalihan lahan, pengusaha perikanan dilarang keras untuk melakukan pengambilalihan secara paksa atau tindakan ilegal lainnnya. Terutama dalam membangun tempat usaha.

"Jadi, untuk dikatakan perusahaan taat HAM tidak terbatas pada perlindungan terhadap lingkungan ataupun ekologi semata. Artinya hubungan dengan masyarakat juga harus baik," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.