Sukses

KKP Usul RUU Perikanan Masuk Prolegnas 2020

RUU Perikanan tersebut dianggap menjawab harapan baru bagi masyarakat untuk menjadikan laut sebagai sumber penghidupan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 31/2004 tentang Perikanan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. RUU Perikanan tersebut dianggap menjawab harapan baru bagi masyarakat untuk menjadikan laut sebagai sumber penghidupan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Antam Novambar menyatakan, RUU Perikanan dapat menjadi rujukan baru untuk tata kelola perikanan yang berkelanjutan. Sehingga kekayaan laut Indonesia dapat diwariskan secara turun temurun.

"RUU ini untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Karena biota laut penting  untuk anak cucu kita," kata dia saat menggelar rapat bersama Komisi IV DPR RI di Komplek Senayan, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, ada beberapa ruang lingkup yang menjadi pokok pembahasan untuk memperbaiki kondisi sektor perikanan di seluruh Indonesia. Sebab, bila dibiarkan pemerintah memprediksi jutaan rumah tangga nelayan akan terancam kehilangan pendapatan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ruang Lingkup

Adapun, ruang lingkup yang dibahas itu ialah wilayah pengelolaan perikanan (WPP), usaha perikanan (akses kapal asing, pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan), sistem informasi dan data, pungutan perikanan, juga penyerahan urusan dan tugas perbantuan.

Kemudian penyerahan urusan dan tugas pembantuan, pengawasan perikanan, peran serta masyarakat, pengadilan perikanan, penegakan hukum, sanksi, penelitian dan pengembangan perikanan, serta pendidikan (pelatihan, dan penyuluhan perikanan).

Oleh karenanya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini menyebut, banyaknya ruang lingkup pembahasan dalam RUU Perikanan ini, menggambarkan bahwa kondisi sektor perikanan saat ini membutuhkan penyesuaian regulasi pada berbagai sektor.

 

3 dari 3 halaman

Sejak 16 Tahun Lalu

Artinya tantangan yang dihadapi sektor bahari Indonesia saat ini tidak mampu dijawab oleh Undang-Undang No 31/2004 yang telah disahkan sejak 16 tahun silam.

"RUU ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan nelayan. Akan tetapi juga memberikan perlindungan, khususnya ekosistem keberlanjutan," tukasnya.

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.