Sukses

Top 3: Penukaran Pecahan Rupiah yang Tak Berlaku Tahun Depan

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu (29/7/2020)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia tercatat menarik 24 edisi rupiah dari peredaran. Beberapa di antaranya, masa tukarnya akan segera habis tahun ini.

Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an dengan nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Artikel mengenai penukaran pecahan rupiah tersebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu (29/7/2020):

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Segera Tukarkan, Beberapa Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Tahun Depan

Bank Indonesia menarik 24 mata uang yang sudah tidak berlaku lagi di peredaran. Enam mata uang kertas masa penukarannya akan habis pada 31 Desember 2020, sementara 1 mata uang logam masa penukarannya akan habis 30 Agustus 2020.

Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an dengan nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.

Jika Anda masih memiliki jenis mata uang ini, Anda bisa segera menukarkannya ke Bank Indonesia untuk diganti dengan mata uang yang berlaku sekarang.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 4 halaman

2. BI Cabut 24 Pecahan Rupiah, Simak Cara Penukarannya

Bank Indonesia tercatat menarik 24 edisi rupiah dari peredaran. Beberapa di antaranya, masa tukarnya akan segera habis tahun ini.

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Baca artikel selengkapnya di sini

4 dari 4 halaman

3. Waspada, Indonesia Berpotensi Kena Resesi Parah

Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad mengatakan Indonesia akan mengalami resesi yang cukup dalam. Dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan III-2020 minus 1,3 persen sampai minus 1,5 persen.

"Meski lebih baik dibandingkan triwulan kedua, kami perkirakan minus 4 persen dan triwulan ketiga minus 1,3- minus 1,5," kata Tauhid dalam diskusi INDEF bertajuk Mempercepat Geliat Sektor Riil dalam mendukung Pemulihan Ekonomi: Peranan BUMN dalam mendukung pemulihan Ekonomi, Jakarta, Selasa (28/7).

Prediksi ini kata Tauhid berdasarkan asumsi realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) jika masih di bawah 30 persen dalam jangka waktu 5 bulan.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.