Sukses

Ingin Beli Diaspora Bonds? Ini Syaratnya

Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan Diaspora Bonds

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan Diaspora Bonds dengan target masyarakat Indonesia di seluruh dunia (Diaspora Indonesia).

Ini merupakan salah satu alternatif pembiayaan pembangunan nasional yang sekaligus mendorong financial inclusion dari Diaspora Indonesia untuk kemajuan Indonesia.

“Jadi selama ini untuk retail kita fokus di investor dalam negeri. Nah ini kita coba untuk mengidentifikasi investor terutama investor WNI dan WNA yang tinggal di luar negeri melalui produk baru ini, yaitu diaspora bonds,” ujar Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Deni Ridwan dalam diskusi daring, Sabtu (11/7/2020).

“Target investornya, kita mengikuti hasil kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri yang dibuat pada Januari 2020. Dimana kita sepakat untuk menggunakan KMILN sebagai salah satu persyaratan untuk bisa membeli atau bisa berinvestasi di diaspora bond,” sambungnya menjelaskan.

Dengan demikian, lanjut Deni, target investor yang disasar melalui diaspora bond ini, yakni warga negara yang masih berstatus WNI maupun yang berstatus WNA.

Hal ini seperti yang diatur dalam peraturan Menteri Luar Negeri No 7/2017, yaitu meliputi eks WNI, anak WNI dan juga WNA yang orang tuanya merupakan WNI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syaratnya

Adapun Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), yang populer disebut kartu diaspora adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.

Dalam kesempatan yang sama, Pensosbud KBRI London, Maradona A. Runtukahu membeberkan syarat untuk mendapatkan KMILN.

“Bagi WNI, maka perlu melampirkan salinan paspor yang maish berlaku. kemudian melampirkan juga surat izin tinggal menetap di negara setempat paling sedikit dua tahun,” papar dia.

Semantara untuk WNA eks WNI/WNA anak eks WNI/WNA yang orang tua kandungnya WNI, maka persyaratannya ada tiga. Pertama, salinan paspor atau anda pengenal yang masih berlaku, surat tanda menetap di negara setempat paling sedikit dua tahun terakhir, dan akta kelahiran pemohon.

“Masa berlaku dari KMILN ini adalah 2 tahun,” kata Maradona.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.