Sukses

Sri Mulyani dan BI Akhirnya Sepakati Skema Burden Sharing, Ini Rinciannya

Skema pendanaan burden sharing dilakukan dengan tetap memperhatikan kredibilitas, integritas dari pengelolaan fiskal dan moneter.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyepakati surat keputusan bersama (SKB) terkait pendanaan burden sharing atau pembagian beban untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Burden sharing ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kredibilitas, integritas dari pengelolaan fiskal moneter.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa pembagian beban antara pemerintah dan BI dalam penanganan Covid-19 dibagi terhadap beberapa kategori. Pertama adalah yang sifatnya publik goods atau manfaat yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Di dalam kategori ini adalah belanja di bidang kesehatan yang sebesar Rp 87,55 triliun di bidang belanja untuk perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun dan di bidang untuk belanja padat karya dan dukungan sektoral pemerintah daerah sebesar Rp 1.606 triliun. Ketiga belanja ini ini dengan total Rp 397,56 triliun," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Dia mengatakan dari total katagori public goods sebesar Rp 397,56 triliun tersebut akan diterbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang akan langsung dibeli oleh BI mengikuti BI 7-Day (Reverse) Repo Rate.

Di mana suku bunga ini akan ditanggung oleh Bank Indonesia seluruhnya sehingga beban bunga bagi pemerintah untuk SBN khusus yang diterbitkan dengan privat placement, untuk pemerintah 0 persen, sementara untuk BI sebesar reverse repo rate.

"BI dan Menkeu setuju bahwa untuk belanja kategori publik goods akan diterbitkan SBN yang langsung dibeli BI, dengan suku bunga acuan BI sebesar reverse repo rate, dan suku bunga BI sebesar reverse repo rate akan ditanggung oleh BI seluruhnya," jelas dia.

Sementara itu, untuk kategori belanja lainnya seperti dukungan dunia usaha UMKM dan korporasi yaitu sebesar Rp123,46 triliun, maka burden sharing dari sisi bunganya adalah pemerintah akan menerbitkan SBN di pasar. Untuk kategori ini pemerintah dan BI bersepakat bahwa suku bunga pasar itu akan dibagi dua.

"BI akan tanggung sebesar suku bunga perbedanaan dari suku bunga pasar sampai dengan 1 persen di bawah reverse repo rate. Jadi pemrintah tanggung suku bunganya 1 persen di bawah reverse repo rate. Ini dilakukan melalui mekanisme market," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Belanja Lainnya

Untuk belanja lainnya pemerintah akan menerbitkan SBN melalui mekanisme pasar dan seluruh suku bunganya ditanggung oleh pemerintah. Dalam hal ini dari sisi suku bunga tidak ada burden sharing dengan Bank Indonesia.

"Jadi dalam hal ini kami dengan Bank Indonesia tetap akan menjaga integrity dari market mekanisme di mana khusus untuk yang merupakan surat berharga yang diisi oleh pemerintah dan langsung diberi oleh Bank Indonesia yaitu pendanaannya secara langsung oleh BI," jelas dia.

 

3 dari 3 halaman

Pembiayaan Defisit

Di samping itu, pembiayaan defisit lainnya semuanya di isu melalui market dengan mekanisme biasa hanya yang untuk pos UMKM dan korporasi Bank Indonesia akan menanggung suku bunganya hingga sampai 1 persen di bawah BI 7-Day (Reverse) Repo Rate. Sedangkan untuk non UMKM dan non korporasi pemerintah menerbitkan pasar seperti biasa beban bunga yang ditanggung oleh pemerintah

"Kami bersama dengan BI akan menandatangani sebagai pelengkap SKB pertama. Yang pertama tetap akan berlaku. SBN ini kita akan lakukan penempatan SBN yang akan dibeli oleh BI hanya dilakulan pada 2020," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini