Sukses

2 Juta Pekerja Kena PHK Akibat Corona, Jokowi Diminta Buat Asuransi Pesangon

Organisasi serikat buruh mengeluhkan banyaknya pekerja yang menjadi korban PHK dan dirumahkan akibat pandemi virus corona.

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi serikat buruh mengeluhkan banyaknya pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan saat tiga pimpinan serikat buruh bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (22/4/2020) kemarin.

Ketiga pimpinan serikat buruh itu antara lain, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Said Iqbal, dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban. Mereka meminta agar Jokowi membuat aturan asuransi pesangon.

"Jadi pengusaha juga mempunyai cadangan asuransi pesangon kalau terjadi PHK. Perusahaan tidak keberatan karena hak-hak buruh langsung dibayar dengan asuransi pesangon," ujar Andi Gani.

Dia menilai aturan pemerintah soal asuransi pesangon untuk para pekerja sangat penting. Dengan adanya aturan itu, kata Andi Gani, maka tidak ada lagi karyawan yang menjadi korban PHK atau dirumahkan karena perusahaannya tutup.

"Presiden menyimak dengan sangat baik tadi permintaan 3 konfederasi buruh terbesar," ucapnya.

Andi mengatakan bahwa berdasarkan data serikat buruh setidaknya ada 1,8 juta pekerja yang dirumhkan sejak pandemi corona. Sedangkan, pekerja yang menjadi korban PHK jumlahnya ada 600 ribu.

"Kalau dirumahkan masih dapat upah pokok. Dirumahkan berbeda dengan PHK. Kalau PHK sudah pemutusan hubungan kerja secara langsung," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Juta Pekerja Kena PHK

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat lebih dari 2 juta tenaga kerja yang terkena aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

"Dampak Covid-19 ini ternyata memang sangat luas. Yang kita rasakan ini berdampak pada sektor tenaga kerja," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat berbincang dalam sesi live streaming bersama Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020, Ida menyampaikan, tercatat sebanyak 84.926 perusahaan telah merumahkan para pekerjanya. Kemudian untuk sektor informal yang terdampak, Kementerian Ketenagakerjaan mendata, ada 31.444 perusahaan yang harus merumahkan karyawan, dengan jumlah pekerja terkena PHK mencapai 538.385 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.