Sukses

Berencana Terapkan PSBB, Pemerintah Batam Siapkan Dana 54 Miliar

Tim Gugus Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 tengah menyiapkan data untuk mendukung pelaksanaan PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berencana untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan dan menghentikan penyebaran virus Corona. Untuk menerapkan hal tersebut, Pemkot Batam sudah menyiapkan sejumlah dana. 

Wali Kota Batam sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas penanganan Covid 19 Batam Muhammad Rudi mengatakan, Pemkot Batam berencana untuk menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun memang, Kota Batam tidak bisa mengusulkan PSBB sendiri karena kewenangan pengajuan berada di tangan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). 

“Yang punya hak melakukan PSBB adalah gubernur. Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Gubernur. Beliau akan surati Menteri Kesehatan terkait PSBB yang akan diberlakukan,” kata Rudi, Sabtu (11/4/2020).

Rudi melanjutkan, Tim Gugus Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 tengah menyiapkan data untuk mendukung pelaksanaan PSBB. Menurutnya, terdapat 415 Ribu Kepala Keluarga kurang mampu yang akan menerima bantuan dari pemerintah berupa beras, gula dan bahan pangan lainnya. Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut.

Kewenangan pembangian bantuan pangan tersebut akan dibagi-bagi setiap bulannya. Di bulan pertama akan diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, lalu kedua Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, dan terakhir Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Selama tiga bulan paket ini kami berikan. Kami ingin betul-betul punya keinginan bagaimana Covid-19 ini harus berakhir. Caranya hanya PSBB itu, yang lain tidak ada. Kalau hanya mengobati hari ini kita tidak tahu siapa yang sakit ,” kata Rudi.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPRD Mendukung

Sementara itu Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyebutkan, pihaknya mendukung pengalokasian dana untuk menerapkan Karantina Wilayah atau PSBB. "Pada prinsipnya DPRD mendukung kebijakan pemerintah kota soal Karantina wilayah untuk pencegahan Covid-19, " kata Nuryanto.

Sementa itu Anggota DPRD komisi II Udin P Sihaloho, mengatakan dana sebesar Rp 54 miliar nantinya akan dibagikan kepada 200 ribu kepala keluarga (KK) dengan asumsi satu KK berjumlah lima orang.

"Pemberlakuan untuk bulan pertama, nantinya akan ditalangi oleh BP Batam. Sehingga nantinya satu kepala keluarga jika dinominalkan akan mendapatkan paket sembako senilai Rp 270 ribu per kepala keluarga, untuk setiap bulan," jelasnya.

Sementara untuk kriteria masyarakat yang nantinya akan berhak menerima bantuan paket sembako oleh adanya dampak Virus Corona ini, terdiri dari karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), ojek online, supir taksi, buruh bangunan harian hingga pedagang kecil atau pedagang yang berjualan di pinggir jalan.

Dan penentuan kriteria tersebut, tegasnya, melalui pendataan yang melibatkan mulai dari tingkat RT, RW, hingga kelurahan dengan sesi wawancara singkat terhadap warga, guna menentukan warga mana saja yang berhak mendapatkan bantuannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini