Sukses

Kementerian PUPR Kembali Luncurkan Program Subsidi KPR untuk MBR

Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran dengan suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur atau nasabah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan program Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap melaksanakan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Program ini  rangka stimulus fiskal untuk tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto, mengatakan bahwa dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi akibat Corona Covid-19, Presiden Jokowi mengeluarkan Kebijakan Penangan Dampak Ekonomi Covid-19.

Salah satu dari kebijakan tersebut yaitu bidang perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sedang proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bentuk stimulus fiskal tersebut berupa: pengalokasian dana untuk SSB dan tetap melaksanakan SBUM untuk KPR.

“Berdasarkan kinerja tahun-tahun sebelumnya, ke-2 skema tersebut merupakan bentuk subsidi yang banyak diterima masyarakat selain beberapa kebijakan skema subsidi yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Eko dalam keterangan yang disampaikan dalam launching online, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Manfaat yang didapatkan MBR dari SSB, yakni pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama 10 tahun. Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran dengan suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur atau nasabah.

“Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp 4 juta dan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 10 juta,” pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kementerian PUPR Salurkan Rp 44 Triliun KPR Subsidi di 2019

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga akhir 2019 telah menyalurkan KPR subsidi berbasis Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 44,37 triliun untuk 655.602 unit rumah.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, keberhasilan penyaluran KPR subsidi FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang.

"Setiap rumah subsidi yang dibangun wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan, kesehatan, pencahayaan, dan luas minimum," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2020). 

Dalam menyalurkan FLPP, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama operasional pada Desember 2019 lalu dengan 37 bank pelaksana, 15 diantaranya adalah bank syariah.

Skema pembiayaan syariah disediakan melalui bank pelaksana, dimana pengembang hanya memastikan rumah yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.