Sukses

DPR Dorong Pembahasan RUU Omnibus Law di Baleg

Pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) agar pembahasan RUU itu lebih terarah dan bisa lebih cepat selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Kalangan DPR meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas melalui mekanisme Badan Legislasi DPR. Alasannya, agar pembahasan RUU itu lebih terarah dan bisa lebih cepat selesai.

"Karena butuh kecepatan maka akan lebih baik prosesnya melalui Badan Legislasi ketimbang lewat Pansus," ujar Anggota komisi VI DPR RI Mukhtarudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Menurut dia, meskipun penyelesaian secara cepat tapi tahapan, mekanisme dan substansi tidak boleh diabaikan.

"Undang-Undang ini harus berkualitas dan jangan sampai nanti digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Omnibus law merupakan kebutuhan bangsa. Karena itu, semua stakeholder harus punya persepsi yang sama," lanjut dia.

Hal ini mengingat pemerintah sudah menyerahkan RUU Omnibus law ke DPR RI, maka DPR RI harus segera menindaklanjuti secara cepat agar tahapan-tahapan pembahasan segera dilakukan.

DPR tentu akan membahas substansi dan materi RUU Omnibus Cipta Kerja ini dengan melibatkan semua pihak. Baik itu buruh melalui serikat pekerja, termasuk pengusaha.

"Jadi perdebatannya masuk dalam DPR, jangan berdebat di luar parlemen. Biarkan bola ini bergulir jangan ditolak dulu, kalau ada masukkan silahkan sebanyak-banyaknya," ungkap dia.

Soal Omnibus Law ini, lanjut Mukhtarudin, masyarakat dan semua  stakeholder harus punya persepsi yang sama akan pentingnya terobosan regulasi melalui Omnibus Law.

"Pentingnya soal penyederhanaan regulasi dalam rangka mempermudah investasi. Hal ini supaya kita bisa memenangkan pertarungan ekonomi di tingkat global. Perlu diingat bahwa peperangan kita hari ini adalah peperangan ekonomi," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

RUU Omnibus Law Disebut Jalan Tengah buat Buruh dan Investor

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam berkomentar terkait draf Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab draf yang beredar di masyarakat, diragukan tingkat keabsahannya.

"Saya minta tolong, jangan membuat komentar kepada draf yang tidk resmi, karena di luar sangat banyak, bertebaran draf-draf yang tidak resmi," ujar dia di Gedung Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, (19/2/2020).

Luhut juga menjawab, protes keras dari massa buruh yang menolak draf RUU Omnibus Law yang diajukan pemerintah, karena dianggap merugikan. "Saya ulangi ya, pemerintah sangat berkepentingan untuk melindungi buruhnya," sahut dia.

Pemerintah mengklaim mempunyai landasan kuat pembentukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR RI.

"Tapi dalam bersamaan juga, pemerintah berkepentingan untuk memberikan suasana kondusif kepada investor," ujarnya.

Dia juga menyebut bahwa Omnibus Law merupakan jalan tengah yang dapat mengakomodir kepentingan buruh dan investor. "Jadi harus win-win (solution)," tutup dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Kadin: RUU Omnibus Law untuk Kepentingan Pengusaha dan Buruh

Ketua Umum Kadin Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani, menilai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu harus secara keseluruhan sifatnya sangat baik, jangan dinilai untuk kepentingan pengusaha saja maupun buruh. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat untuk menyamakan persepsi terkait hal itu.

“Ya menurut saya memang inikan suatu proses yang sedang berjalan, kalau kita lihat secara keseluruhan omnibus law ini sangat baik kok, sangat baik, dan harus dibaca secara penuh, jangan diambil hanya line per line, serta jangan dipisahkan oh ini hanya untuk kepentingan pengusaha, oh ini hanya untuk kepentingan buruh, jangan dipisahkan seperti itu,” kata Rosan acara temu Pelindo I dan anak usaha bersama Kadin, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (18/2/2020) kemarin.

Karena menurutnya, kepentingan dibuatnya RUU Omnibus Law itu tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan antara pengusaha, tenaga kerja, dan buruh. Diantara semuanya saling membutuhkan, misalnya pengusaha tanpa tenaga kerja tidak bisa berjalan, begitupun dengan tenaga kerja tanpa pengusaha tidak ada lapangan pekerjaan yang tercipta.

“Memang justru Ini saling melengkapi saling bersinergi, dan semuanya ingin meningkatkan kebutuhan antar hidupnya masing-masing,” ujarnya.

Oleh karena itu, Rosan mengatakan perlunya menggiatkan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat dengan benar, dan merata. Supaya pemahaman dan pengertian masyarakat terhadap RUU Omnibus Law ini bisa sama persepsinya.

“Inilah yang diperlukan kesamaan persepsi visi dan misi baik dari pemerintah, bidang usaha academia, dan kepentingan lainnya, termasuk tenaga kerja buruh. Sehingga mereka tahu tujuan Ini sama,” jelasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.