Sukses

HEADLINE: Kasus Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar, Ikut Seret Publik Figur?

Liputan6.com, Jakarta - Kasus investasi bodong kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, aplikasi investasi bodong bernama MeMiles berhasil dibongkar kepolisian pada 3 Januari 2020.

Kasus penipuan ini mencuat setelah Polda Jatim menangkap dua tersangka KTM (47) dan FS (52) yang terlibat dalam kasus investasi bodong tersebut.

Hanya dalam delapan bulan, investasi bodong dengan menggunakan nama PT Kam and Kam ini berhasil meraup uang dari korban senilai Rp 750 miliar. Saat penangkapan, Polisi mengamankan uang nasabah hingga Rp 122 miliar.

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," tutur Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.

PT Kam and Kam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. Peminatnya pun cukup besar.

Luki Hermawan menuturkan, selama 8 bulan beroperasi, MeMiles berhasil menarik sebanyak 264 ribu anggota. Tak tanggung-tanggung, bahkan sejumlah publik figur ikut mempromosikan dan menjadi anggota investasi bodong ini.

Kasus MeMiles terungkap dari aduan masyarakat pada Oktober 2019. Polda Jatim kemudian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal informasi tersebut. Hasilnya,  diketahui jika PT tersebut belum terdaftar.

Selanjutnya, pada November 2019, diketahui berlangsung pertemuan para anggota yang dihadiri leader-leader dari perusahaan tersebut di salah satu hotel di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Dalam lima jam terkumpul Rp 96 juta dan di situ ada reward motor. Dari situ tim makin yakin dan lakukan penyelidikan di Jakarta akhirnya terungkap,” jelas Luki.

Sistem kerja investasi ini, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi dan bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top ini anggota memperoleh bonus bernilai besar. “Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta,” ujar Luki.

Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait MeMiles. Selain KTM (47) dan FS (52), Polda Jatim juga telah ML atau Dr E (54) dan PH (22) pada awal Januari 2020. Terbaru, polisi menetapkan tersangka W yang juga turut terlibat dalam kasus investasi bodong ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Modus dan Tak Berizin

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menuturkan, PT Kam and Kam yang menjalankan aplikasi MeMiles memakai metode money games sehingga bisa menawarkan keuntungan besar. Investasi bodong tersebut dilakukan dengan menggunggah aplikasi MeMiles kemudian anggotanya melakukan top up uang.

"Download aplikasi, top up Rp 100 ribu-Rp 600 ribu bisa dapat HP. Rp 3,5 juta dapat motor, dan top up Rp 7 juta dapat mobil. Masyarakat teriming-iming untuk dapatkan keuntungan tetapi tidak masuk akal," ujar Tongam saat dihubungi Liputan6.com.

Ia menuturkan, investasi bodong PT Kam and Kam tersebut juga tidak memiliki izin menghimpun dana. Perusahaan tersebut hanya ada surat izin usaha perdagangan (SIUP). Sayangnya, meski perusahaan tersebut tidak memiliki izin tetapi masyarakat masih mudah tergiur dengan investasi yang ditawarkan.

Padahal perusahaan yang dijalankan tersebut tidak memproduksi barang dan memiliki uang. Para pelaku tersebut menghimpun dana dari peserta baru untuk membayar peserta yang sudah ada sebelumnya. Ini jadi seperti gali lubang tutup lubang.

"Tidak rasional orang ingin cepat kaya, mendapatkan mobil dan motor dengan dana jumlah kecil. Padahal pelaku pun tidak mempunyai uang. Ini pola money game. Kepesertaan dari peserta baru untuk menutupi peserta sebelumnya," tutur Tongam.

Satgas Waspada Investasi sebenarnya telah menghentikan PT Kam and Kam pada 16 Juli 2019. "Sesuai hasil rapat tanggal 16 Juli 2019, PT Kam and Kam (Memiles) dihentikan kegiataannya. Dihentikan karena ilegal," tegas dia.

Pihaknya melakukan sejumlah langkah antara lain meminta masyarakat tidak ikuti investasi di PT Kam and Kam karena ilegal.

Kemudian berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk blok website. Tongam menuturkan, website tersebut sudah diblok. "Kami juga sudah melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar dia.

Meski demikian, investasi bodong tersebut tetap ditawarkan. Tongam menuturkan, pihaknya mengetahui kalau ada gebyar pembagian mobil pada November 2019. Kemudian pihak kepolisian turut membantu untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan masyarakat masih mudah tergiur dengan keuntungan besar. Padahal tawaran investasi ilegal juga menyebabkan kerugian besar. Korban dari penawaran investasi ilegal ini juga sebagian memiliki uang hanya pas-pasan.

3 dari 5 halaman

Artis dan Keluarga Cendana Ikut Terseret

Iming-iming hasil investasi besar rupanya bukan hanya menarik masyarakat umum, tetapi juga kalangan artis. Sebut saja penyanyi Eka Deli dan Marcello Tahitoe (Ello) yang telah memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi pada pada 13 dan 14 Januari 2020. Dua penyanyi tersebut membantah terlibat di MeMiles.

Setelah diperiksa selama 11 jam di Polda Jatim pada Senin, 13 Januari 2020, Eka menuturkan, kalau awalnya diundang sebagai penyanyi profesional.

“Saya datang ke sini sebagai saksi, sebagai bukti saya adalah warga negara yang bertanggung jawab. Saya sudah menjelaskan sedetail-detailnya bahwa keterlibatan saya diundang sebagai penyanyi secara profesional, kemudian diminta tolong menjadi perantara untuk mencari artis di acara MeMiles,” ujar dia.

Sementara itu, Ello diperiksa selama delapan jam pada Selasa, 14 Januari 2020. Ello mengaku sebagai korban dari aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam seusai diperiksa Polda Jatim di Surabaya.

“Saya datang sebagai saksi, saya member, saya top up, dan saya dapat reward secara prosedur. Saya lumayan kaget ketika mendengar rilis dari Polda Jatim,” ujar dia.

Selain dua penyanyi itu, Polda Jatim juga akan memanggil Mulan Jameela untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, keterangan Mulan Jameela dibutuhkan untuk melengkapi informasi dan mengetahui sejauh mana keterlibatan diinvestasi MeMiles.

Pihak Mulan Jameela membantah hal tersebut. Mulan hanya pernah mengisi acara yang digelar PT Kam and Kam di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 5 Desember 2019.

"Mbak Mulan keberatan dengan pemberitaan-pemberitaan yang memojokkan dirinya.Padahal dia hanya sebagai pengisi acara, menyanyikan lagu-lagu sesuai dengan yangdikontrak panitia," jelas Mira, manajer Mulan Jameela, saat dihubungi Liputan6.com.

Selain itu, Polda Jatim juga berencana memanggil 13 publik figur yang diduga terlibat kasus MeMiles. Tiga belas publik figur itu berinisial AP, SD, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG dan C. Lalu ada inisial D, Ldan M yang merupakan satu grup band. Proses pemanggilan 13 publik figur ini akan didasari pada kebutuhan penyidik. Polda Jatim tak hanya akan memanggil para selebritas saja.

Polda Jatim juga akan menarik aset dan memanggil pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diduga terkait MeMiles.

Pemanggilan ini seiring pengembangan perkara yang didapati seorang pejabat lapas yang viral di media sosial telah menerima empat mobil dari investasi tersebut.

Pejabat lapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM itu diduga telah menerima empat mobil mewah hasil dari investasi ilegal.

Keluarga Cendana

Tak hanya itu, Polda Jatim akan memanggil anggota keluarga cendana pada pekan depan. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, kalau ada anggota keluarga cendana diduga terlibat MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

“Yang jelas ada, namanya AHS dan istrinya serta satu orang keluarganya,” ujar Luki diMapolda Jatim, di Surabaya.

Luki menuturkan, dugaan keterkaitan anggota keluarga cendana dalam investasi MeMiles setelah penyidik memeriksa terhadap para tersangka.

Namun, Luki belum bisa memastikan apakah AHS merupakan member investasi MeMiles atau namanya dibutuhkan hanya untuk membranding nama perusahaan.

“Belum tahu. Yang jelas mendapatkan reward. Mengarah kepada inisial AHS dan istrinya serta satu orang keluarganya yang menerima reward kendaraan mewah juga,” kata Luki.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pemanggilan keluarga cendana dapat dikonfirmasikan oleh penyidik dan penyidik yang akan menyampaikan.

“Surat sudah dilayangkan, kemungkinan untuk pekan depan juga, hari Senin dan Selasa, tanggal 20 dan 21 Januari 2020. Nanti bisa dikonfirmasikan,” ujar dia di Mapolda Jatim.

  

4 dari 5 halaman

Masih Sering Terjadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut angkat bicara terkait kasus MeMiles. Menurut YLKI, tanggung jawab terkait masalah investasi bodong ini tak bisa dijatuhkan hanya kepada salah sepihak saja.

"Kasus semacam ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. Masing-masing pihak tentu memiliki kontribusi sehingga kasus terus muncul," jelas Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno kepada Liputan6.com.

Agus beranggapan, proses penyelesaian idealnya dijalankan oleh pemerintah. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki mekanisme kontrol di lapangan.

Dengan begitu, pemerintah dapat dengan sigap memblokir atau setidaknya memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap model investasi yang tidak memiliki izin.

Terkait upaya pemblokiran, ia pun menganggap hal tersebut bukan hanya dikenakan pada perusahaannya saja, tapi juga pihak pemodal atau tokoh di balik layar.

"Dalam menutup atau blokir dan memasukan nama perusahaan dalam blacklist idealnya bukan hanya nama perusahaan, tetapi juga pemodal, siapa yang ada dibalik perusahaan tersebut. Ini untuk antisipasi jika dikemudian hari (yang bersangkutan) mendirikan perusahaan sejenis dengan nama lain," imbuhnya.

Di satu sisi, Agus menambahkan, masyarakat juga jangan gampang terbujuk rayu dengan investasi yang belum jelas izinnya. Penipuan investasi bodong dianggapnya sering terjadi lantaran diperparah dengan minimnya literasi masyarakat tentang investasi.

"Masyarakat bisa cek legalitas investasi tersebut melalui OJK, apakah sudah terdaftar atau tidak. Iming-iming hasil yang berlipat ganda dengan risiko yang kecil juga menjadi daya tarik masyarakat. Secara logika, investasi dengan keuntungan besar tentu akan memiliki risiko yang besar," pungkasnya.

5 dari 5 halaman

Tips Hindari Investasi Bodong

Masih maraknya kasus penipuan investasi bodong seperti MeMiles ini perlu menjadi perhatian agar tidak menjadi korban penipuan. Masyarakat pun harus memahami arti investasi itu sendiri, sebelum memulai untuk berinvestasi.

Perencanaan Keuangan Safir Senduk menyatakan, investasi adalah tindakan untuk mengembangkan uang yang dimiliki.

Menurutnya, investasi itu bisa dua macam yakni bisa ke produk dan ke bisnis. Investasi  bisnis menawarkan hasil atau pendapatan yang lebih besar daripada investasi produk. Misalnya investasi buka toko, warung, atau kantor, tapi potensi ruginya juga bisa lebih besar.

Sedangkan investasi produk menawarkan hasil yang lebih kecil dibandingkan investasi bisnis, namun kerugian yang diperoleh juga lebih kecil. Misalnya produk keuangan berupa deposito dan lain sebagainya.

Sementara yang disebut investasi bodong adalah bisa bisnis bodong atau produk bodong.  Misalnya kalau bisnis bodong, masyarakat ditawari untuk investasi di sebuah bisnis, dengan iming-iming tidak boleh kerja, dan tidak melakukan apapun, tapi tetap menghasilkan pendapatan yang besar.

Maka prinsipnya investasi bodong yang pada kenyataannya, investasi itu tidak berjalan dengan baik atau memang tidak ada atau bohong, tujuannya hanya untuk menghimpun dana masyarakat saja.

"Jadi kenapa orang banyak yang tetap mencoba investasi walau itu bodong, karena itu ada tawaran keuntungan, tawaran berupa bagi hasil yang dijanjikan," ujar Safir kepada Liputan6.com.

Tapi ada juga orang yang investasi bodong berupa produk. Misalnya ada produk deposito, surat berharga, atau juga emas, dan lain sebagainya. Tapi kembali lagi, kenyataannya nihil.

Berikut tips agar masyarakat tidak tertipu dengan tawaran investasi bodong atau ilegal:

1. Investasi ilegal itu menawarkan potensi keuntungan pendapatan yang tetap. Jadi ibaratnya, Anda tidak usah bekerja namun tetap mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya.

2. Jangan mudah tergiur penawaran persenan yang tinggi setiap bulannya. Misalnya, Anda ditawarkan 5 atau 6 persen perbulan, berpikirlah realistis.

3. Umumnya mereka tidak mau mengatakan ada potensi rugi kepada klien. Mereka sangat pandai dalam meyakinkan klien bahwa investasi ini untung. Karena, apabila mereka mengatakan ada potensi rugi, maka tidak ada orang atau klien yang akan bergabung untuk berinvestasi.

4. Cari informasi sebelum melakukan investasi. Anda harus cari informasi dahulu, kemudian jangan bertanya ke orang yang sudah pernah dapat penghasilan, seringkali orang yang sudah dapat hasil bisa saja pada bulan-bulan pertama saja. Namun, biasanya setelah setahun pembagian hasilnya macet.

5.  Seringkali investasi-investasi bodong itu kadang dilakukan juga lewat aplikasi perantara, misalnya aplikasi investasi jual emas. Jika memang legal, aplikasi-aplikasi itu akan terdaftar dan ada logo OJK di bawah atau atas aplikasinya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.