Sukses

Pemerintah Tak Ubah Patokan Harga Batu Bara untuk Listrik

Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan kelanjutan kebijakan patokan harga batu bara tertinggi untuk sektor kelistrikan sebasar USD 70 per metrik ton.

Tidak hanya itu kebijakan yang dipertahankan yaitu juga alokasi untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dengan produksi minimal sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara pada 2020.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, kebijakan DMO sebesar 25 persen akan berjalan seiringan dengan penetapan harga jual batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD 70 per metrik ton di tahun 2020. Kebijakan tersebut dilanjutkan untuk menjamin kebutuhan batu bara terepenuhi.

"Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," kata Agung, di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Besaran harga patokan tertinggi, merupakan harga titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut, serta menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batu bara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.

Agung menyatakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut.

"Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat yang Harus Dipenuhi

Pemerintah sendiri menentukan penjualan batu bara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.

Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan  (IUP).

Selain itu badan usaha harus membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.