Sukses

Aset First Travel Bakal Jadi Barang Milik Negara

Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan aset First Travel dirampas untuk negara dengan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2019.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan aset First Travel akan menjadi barang milik negara (BMN) apabila sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Barang tersebut nantinya akan melalui proses lelang.

"Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," ujar Isa saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Hingga kini, Isa mengaku belum mengetahui mengenai hasil akhir keputusan majelis hakim terkait aset milik First Travel yang akan diperuntukan bagi negara. Menurutnya, keputusan tersebut belum inkrah dan masih dalam tahap persidangan pertama.

"Tetapi kita harus cek apakah udah inkrah atau apa kan enggak tahu juga, itu dulu yang harus kita ikuti. Kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan saja, kan itu soalnya permasalahan hukum," jelasnya.

"Keputusan pengadilannya bagaimana itu yang kita ikuti dan lagi emang sudah inkrah? baru pengadilan pertama kan ya kita tunggu saja sampai inkrah," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MA

Sebelumnya, penderitaan korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel tak kunjung usai. Setelah gagal pergi ke Tanah Suci, uang yang sudah dikeluarkan pun tak akan dikembalikan ke mereka. Uang mereka akan menjadi milik negara.

Hal ini, setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan aset First Travel dirampas untuk negara dengan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2019.

"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana "Penipuan" juga terbukti melakukan tindak pidana "Pencucian Uang" oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan MA.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.