Sukses

Mendag Targetkan 18 Peraturan Rampung Sebelum Jokowi Dilantik

Aturan tersebutnya nantinya akan berbentuk Permendag.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya kini sedang merevisi 18 peraturan perizinan untuk mempermudah investasi.

Kata dia, aturan tersebutnya nantinya akan berbentuk permendag (peraturan menteri perdagangan). Adapun salah satu beleid yang akan direvisi adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

"Jadi direvisi, tidak perlu rekomendasi lagi bagi pelaku usaha yang berniat investasi. Pokoknya untuk investasi tidak perlu rekomendasi," tuturnya seperti ditulis Kamis (3/10/2019).

Enggar melanjutkan, Kemendag nantinya akan langsung mengeluarkan izin impor bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan. Dengan begitu, maka ini akan mempercepat waktu pengiriman barang modal ke Indonesia.

"Kalau dulu kan mau investasi mau tidak mau permisi dulu, putar dulu. Pakai doa dua sampai tiga bulan agar izin keluar. Tanpa doa bisa satu tahun," ujarnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rampung Sebelum 20 Oktober 2019

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan revisi peraturan ditargetkan rampung sebelum presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo (Jokowi) dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.

"Untuk aturan barang modal tidak baru itu sudah diproses ya, tinggal finalisasi," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Mendag Angkat Bicara soal Wacana Penggabungan Kemendag dan Kemlu

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita angkat bicara terkait wacana penggabungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Wacana ini muncul jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019, mendatang.

Enggar mengatakan perubahan nomenklatur Kemendag merupakan hak prerogatif Presiden.

"Itu kewenangan Bapak Presiden, saya sampaikan itu tidak mudah. Walaupun itu kewenangan sepenuhnya dan tidak bisa diatur, apalagi saya (hanya) pembantunya," tuturnya di Batu, Jawa Timur, Rabu malam (3/10/2019).

Kendati begitu, Enggar menjelaskan, karakteristik negosiasi dan diplomasi politik dalam Kemendag sangatkan berbeda dengan Kemlu. Sehingga akan menjadi tantangan apabila nanti digabungkan.

Namun, pihaknya menegaskan, diplomasi ekonomi yang nantinya akan diperkuat dari kemenlu memang penting untuk dilakukan.

"Kami merasakan dukungan dari Kemlu. Bapak Presiden juga mengatakan sekarang diplomasi tentang ekonomi ditekakan dan diprioritaskan," ujarnya.

"Jadi, kalau sudah menjadi keputusan, apapun harus jalan. Saya sebagai pembantu Presiden apapun yang ditetapkan atau siapapun itu harus jalan," lanjut dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.