Sukses

Menteri Susi: Tak Ada Lagi Penangkapan Ikan Ilegal di 2020

Negara-negara di dunia setuju mulai 2020 para kapal penangkap ikan ilegal tidak akan ada lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, mulai 2020 para kapal penangkap ikan ilegal alias illegal fishing tidak akan ada lagi. Hal tersebut, sudah disetujui oleh negara-negara di dunia.

"Illegal fishing tidak akan ada lagi mulai 2020. Artinya dunia tidak akan mengakomodir illegal fishing," kata dia, dalam Rakornas Satgas 115, di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Selasa (17/9).

Pelarangan kapal-kapal penangkap ikan ilegal di banyak negara, lanjut Susi membuat Indonesia harus waspada. Posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan sumber daya laut yang melimpah tentu akan menarik banyak kapal asing untuk masuk.

"Tekanan izin kapal asing di Indonesia akan datang. Berbagai cara lain akan dilakukan untuk bisa beroperasi," ungkap Menteri Susi.

Salah satu contoh yang sering terjadi, membeli kapal dalam negeri untuk mendapatkan izin. Kemudian setelah mendapatkan izin, yang digunakan kapal pribadinya dengan ukuran yang lebih besar.

"Selain itu, ada juga yang markup jumlah kapal. Misalnya pihak pemilik kapal ini mengajukan izin untuk 10 kapal, namun nyatanya jumlah kapalnya lebih dari jumlah kapal yang memiliki izin," jelasnya.

Atas dasar itu, Menteri Susi meminta semua pihak untuk berhati-hati serta menyiapkan diri dengan melakukan pembenahan terhadap regulasi. Sebab, kasus-kasus seperti ini kerap terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

"Ini masih banyak terjadi misalnya di, Bengkulu, Jambi, Kendal, Lampung ada juga di Jawa bagian utara," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemberantasan IUU Fishing

Sebagai informasi, Indonesia terlibat dalam forum Friends of Ocean Action. Dalam forum tersebut dibicarakan upaya pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing melalui ratifikasi the Port State Measures Agreement (PSMA), subsidi perikanan, hingga kawasan perlindungan laut (Marine Protected Areas/MPAs).

Salah satu tujuannya adalah menciptakan Samudera Pasifik bebas IUU Fishing pada 2020. Selain itu, mendorong investasi sektor bisnis pada wilayah konservasi dengan sistem monitoring dan pengaturan yang tepat sehingga tercapai target 30 persen wilayah laut terlindungi di tahun 2030, dan mendukung pembuatan sentralisasi Ocean Data.

Selain itu juga untuk memastikan komitmen nelayan tuna terhadap rencana perikanan berkelanjutan dan keterbukaan data stok tuna pada tahun 2020, membangun dan meluncurkan inisiatif pembiayaan pada inovasi sektor kelautan, dan menghilangkan subsidi perikanan yang berbahaya (harmful fisheries subsidies).

   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.