Sukses

Jurus Sri Mulyani Tangkal Dampak Resesi Ekonomi Global

Salah satunya dengan cara menerapkan kebijakan fiskal countercylical untuk melawan tren perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku telah memiliki sejumlah strategi untuk mengantisipasi adanya potensi resesi ekonomi. Salah satunya dengan cara menerapkan kebijakan fiskal countercylical untuk melawan tren perlambatan pertumbuhan ekonomi.

"Paling penting dari sisi makroekonomi adalah melakukan countercylical policy sesuai kebutuhan. Itu berarti kami melihat apakah APBN kita sehat dan punya space untuk melakukan," kata Sri Mulyani, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (9/9).

Sri Mulyani mengatajan sebelum melakukan kebijakan countercylical tersebut pemerintah akan terlebih dahulu melihat dampak kondisi ekonomi global terhadap ekonomi domestik. Khusunya, mengetahui resesi tersebut masuk melalui jalur mana.

Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui apakah dampak tersebut terbatas pada pelemahan ekspor atau merembet sampai pada hal lain.

Sehingga Kementerian Keuangan baru bisa menyusun kebijakan yang diharapkan bisa mengimbangi resesi untuk menopang pertumbuhan ekonomi.

"Ini perlu untuk kami terus menerus pelajari dan kami waspadai karena di negara mana, bagaimana bentuk resesinya. apakah berkelanjutan atau seperti apa yang terjadi kami akan terus perhatikan," pungkas Sri Mulyani.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani: RUU Perpajakan Bikin Indonesia Lebih Kompetitif

Untuk merespons kebutuhan perekonomian yang bergerak secara sangat dinamis dan cepat, Pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang baru. RUU ini terkoneksi dengan tiga Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPH), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada beberapa subtansi penting dari RUU Perpajakan yang akan diajukan pemerintah itu, di antaranya penurunan tarif PPH Badan, penghapusan PPH dividen dari dalam dan luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri, dan ketentuan perpajakan bagi perusahaan digital yang tidak berkantor di dalam negeri.

“Filosofinya untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif. Apalagi di dalam situasi dimana seluruh perekonomian sekarang mengalami kelesuan ekonomi, kita harus meyakinkan bahwa perekonomian Indonesia tetap memiliki daya dorong pertumbuhan,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman Setkab, Kamis (5/9/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, kalau dari sisi global economy sebagaian region mengalami resesi maka di dalam negeri kita harus meyakinkan sumber-sumber perekonomian domestik tetap bisa cukup memiliki daya tahan atau resiliency.

“Konsumsi kita jaga, investasi kita tingkatkan, dan bahkan dalam situasi yang global environment susah pun kita tetap akan menjaga ekspor,” jelas Sri Mulyani.

Selama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta supaya dilakukan kebijakan di bidang investasi dan perdagangan yang mempermudah kegiatan investasi dan ekspor dari Indonesia. Semua hal yang menghalangi harus diupayakan untuk dihilangkan atau dikurangi.

Oleh karena itu dari sisi perpajakan ini yang dilakukan Kementerian Keuangan, menurut Sri Mulyani, filosofinya adalah membuat perekonomian menjadi zona yang kompetitif. Indonesia means business, Indonesia betul-betul welcome terhadap kegiatan aktivitas ekonomi yang produktif.

Untuk perusahaan-perusahaan maupun orang pribadi yang selama ini memiliki income atau sumber daya, mereka diberi pilihan. Jika uang itu dipakai untuk investasi di dalam negeri di Indonesia maka tidak dikenakan PPh-nya. Tapi kalau dia dibiarkan di dalam bentuk penerimaan dalam tabungan atau yang lain maka dia kena PPH.

“Ini sebenarnya untuk memberikan signaling bahwa kita pro investasi. Dan oleh karena itu berbagai halangan-halangan investasi tadi kita hilangkan termasuk pajak untuk PPH-nya dan PPN-nya,” terang Sri Mulyani.

3 dari 3 halaman

Sesegera Mungkin

Sri Mulyani Indrawati berharap RUU Perpajakan ini bisa sesegera mungkin diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan.

Namun sebelum diajukan ke DPR, hasil dari rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo itu akan difinalkan, kemudian dilakukan konsultasi publik sehingga bisa diselesaikan naskah akademi dan RUU nya untuk disampaikan ke Presiden di DPR.

“Timeline-nya tentu kita harapkan sesegera mungkin, tentu dengan memahami bahwa sekarang ini DPR sedang dalam masa transisi. Namun kita akan tetap berdasarkan informasi bahwa DPR tetap bisa menjalankan fungsi legislasinya tanpa ada interupsi, maka kita akan tetap melakukan proses tahapan legislasi ini,” pungkas Sri Mulyani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.