Sukses

Kemenkeu Bantah Isu Penghentian Sementara Tukin TNI dan Polri

Isu tentang pemberhentian pemberian tunjangan kinerja (tukin) sementara TNI dan Polri dipastikan palsu dan menyesatkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti memastikan bahwa isu pemberhentian sementara tunjangan kinerja (tukin) TNI dan Polri adalah palsu alias hoaks.

Hal ini disampaikan olehnya di laman media sosial Facebook. Sebelumnya, mencuat pemberitaan bahwa Kemenkeu akan menyetop sementara pemberian tunjangan kinerja TNI dan Polri bulan Agustus 2019 guna menyesuaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Dengan ini diberitahukan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar dan menyesatkan," tulis Nufransa sebagaimana dikutip pada Sabtu (31/08/2019).

Adapun, alasan tunkin tersebut dihentikan ialah karena dana APBN untuk tunjangan kinerja akan dialokasikan untuk dana Koentijensi 2019.

Dalam informasi yang beredar, tertulis pesan sebagai berikut:

"Sehubungan dengan Penyesuaian DIPA No. 107.KRI.I.000143.2019 dengan ini menyampaikan kepala Kapuskeu TNI bahwa untuk tunjangan kinerjaanggota TNI sementara diberhentikan tmt. Bulan Agustus 2019 dikarenakan dana APBN yang dialokasikan untuk pembayaran tunkin anggota TNI 2019 dialokasikan untuk dana Kontijensi 2019. Untuk itu kami sampaikan kepada Kapuskeu TNI diharap maklum dan menyampaikan kepada Bensat jajaran TNI... Dumm Ttk Hbs,".

Sementara, Nufransa mengimbau pada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi ini kepada siapapun lagi.

"Bagi masyarakat yang menerimanya kami minta untuk tidak turut menyebarkan berita tersebut," tulisnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Presiden Keluarkan Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai LIPI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia (LIPI) sebagai pengganti Perpres Nomor 123 Tahun 2015.

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya di Jakarta, Minggu (7/7/2019) menyebutkan penerbitan Perpres itu berdasarkan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai LIPI.

Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres itu pada 18 Juni 2019.

Dalam Perpres ini disebutkan pegawai (PNS dan Pegawai Lainnya) di Lingkungan LIPI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan LIPI yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan LIPI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

Juga c. Pegawai di LIPI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan LIPI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau e. Pegawai pada badan layanan umum.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres itu. Tunjangan kinerja tersebut terdiri dari 17 kelas jabatan dengan kelas terendah sebesar Rp 2.531.250 dan tertinggi sebesar Rp 33.240.000.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan LIPI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai Agustus 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 6 Perpres ini.

3 dari 3 halaman

Akan Diatur Peraturan LIPI

Menurut Perpres ini, pegawai di Lingkungan LIPI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan LIPI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan LIPI.

"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Perpres Nomor 40 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 25 Juni 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.