Sukses

Dukung SPBE, Pemprov Jateng Bangun Portal Data seperti Google

Pemprov Jawa Tengah sedang menyiapkan sebuah portal data pemerintahan sejenis Google, yang memuat seluruh data kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tengah menyiapkan sebuah portal data pemerintahan sejenis Google, yang memuat seluruh data kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Tujuannya agar data tersebut bisa diakses oleh instansi pemerintah sendiri maupun publik.

Kepala Diskominfo Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, mengatakan keinginan tersebut guna mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Jateng punya cita-cita yang tinggi, Pak Gubernur ingin Jateng kalau bahasa mudahnya punya Google-nya Jateng. Saat ini sedang on going process ke sana, ada beberapa data, portal data Jateng yang sudah disiapkan berisi data sektoral SKPD kabupaten atau kota," kata Riena dalam diskusi forum merdeka barat di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (24/7).

Riena menjelaslan seluruh data tersebut nantinya akan terbagi ke dalam 14 tema. Diantaranya yakni ekonomi, energi, industri, infrastruktur, data kabupaten/kota se-Jateng, kepemudaan, olahraga, kesehatan, lingkungan hidup, pariwisata, pendidikan, kebudayaan, tata kelola pemerintahan, dan sosial.

"SPBE di Jateng itu punya nilai provinsi dengan kategori terbaik se-Indonesia. Indeks SPBE kami 3,68. Harapan ke depan ketika Menteri PANRB sudah harus menerapkan SPBE pada tahun 2020, kami sudah siap," kata Riena.

Selain akan membuat portal satu data pemerintahan, dia menyebut Pemerintah Provinsi Jateng juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Cerdas. Nantinya Raperda tersebut akan mengakomodir kearifan lokal yang melibatkan partisipasi seluruh stakeholder dan masyarakat.

"Harapanannya dengan adanya big data yang nanti kita sempurnakan, pelayanan masyarakat di Jateng semakin mudah, murah, cepat, dan akuntabel. Itu cita-cita Pak Gubernur Jateng, pelayanan masyarakat tidak boleh terabaikan," sebutnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jokowi Teken Aturan Satu Data Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia pada Rabu, 12 Juni 2019. Keberadaan aturan data ini bertujuan agar pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.

Data yang tersedia termasuk pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, hingga reformasi birokrasi.

Berdasarkan laporan Setkab.go.id, ada Standar Data yang harus dipenuhi oleh data yang terkumpul. Data yang dihasilkan juga harus memiliki metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan memiliki kode referensi atau data induk.

“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk,” bunyi Pasal I ayat (1) Perpres ini, seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet.

Standar Data untuk Data, selain Data Statistik dan Data Geospasial, ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat yang merpakan salah satu Instansi Pusat yang punya kewenanan. Sementara, Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan standar data untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang berdasarkan Standar Data yang sudah ditetapkan oleh pusat.

Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata yang informasinya mengikuti struktur baku dan format yang  merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata. Itu merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. Untuk itu, Data harus:

a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan

b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Adapun mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk, menurut Perpres ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia ini akan menyepakati:

a. Kode Referensi dan/atau Data Induk

b. Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut. 2 dari 5 halaman 

3 dari 4 halaman

Satu Data Indonesia

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh:

a. Dewan Pengarah;

b. Pembina Data tingkat pusat;

c. Walidata tingkat pusat; dan

d. Produsen Data tingkat pusat.

Perpres ini juga menegaskan, dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Dewan Pengarah yang mempunyai tugas:

a. Mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia;

b. Mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia;

c. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia;

d. Mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia; dan

e. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden.

Dewan Pengarah terdiri atas:

a. Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

b. Anggota, terdiri atas:

1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

4. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

5. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan

6. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.   

4 dari 4 halaman

Tugas Pembina Data Tingkat Pusat

Sementara Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas:

a. menetapkan Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah;

b. menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah;

c. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data;

d. melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan

e. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, untuk Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data Statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

Untuk Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Adapun Walidata tingkat pusat mempunyai tugas:

a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;

b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan

c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

“Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat,” bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.

Sementara Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas:

a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;

b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan

c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh: a. Pembina Data tingkat daerah;

b. Walidata tingkat daerah;

c. Walidata pendukung; dan

d. Produsen Data tingkat daerah. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.