Sukses

Anak Buah Ungkap Alasan Menteri Susi Larang Penjualan Benih Lobster

Menko Luhut meminta Menteri KKP merevisi Permen tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pertemuan tersebut membahas budidaya benih lobster.

Luhut, dalam rapat, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.

Poin yang menjadi perhatian yakni Pasal 7 Permen-KP itu menyebut bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

Direktur Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Coco Kokarkin Soetrisno, mengatakan bahwa Menteri Susi memiliki alasan jelas mengenai larangan penjualan benih lobster untuk budidaya.

Menurut dia, alasan Susi menerbitkan aturan tersebut yakni agar [benih lobster]( 3924361 "") benar-benar dibudidayakan. Menurut aturan tersebut benih lobster hanya boleh dijual jika telah memenuhi syarat tertentu, seperti bobot benih lobster.

Menurut dia, ada pihak yang menginginkan keuntungan instan dengan menjual benih lobster yang belum siap panen. Larangan itu, mengharuskan benih lobster untuk tumbuh dan berkembang secara alami hingga berukuran di atas 200 gram.

"Kalau yang khusus dedicated hanya untuk pembesaran tidak menarik, sebab selama ini butuh 6-8 bulan baru panen. Orang kita kan enggak ada yang sabar. Kalau jual benih, pagi malam dapat ratusan ribu. Lebih menarik ini dibanding budidaya," kata dia, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Lewat larangan tersebut diharapkan benih Lobster tidak diperdagangkan secara bebas. Sebab jika tidak demikian, maka benih lobster akan habis. "Karena kalau semua benih disikat ya habis memang," tegas dia.

Selain itu, larangan ini juga diberlakukan untuk meminimalisir aksi penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Penyelundupan tersebut sampai sekarang kerap terjadi.

"Kami ingin budidayanya jalan, penangkapan benih juga berjalan, tapi penyelundupan tetap dilarang. Tujuan dari Permen-KP ini," kata Coco.

Dia menjelaskan untuk melakukan budidaya lobster, masyarakat harus mengeluarkan modal sebesar Rp 60 juta per tahun untuk 20 lubang Keramba Jaring Apung (KJA). "Modal Rp 60 juta keuntungan bisa Rp 49 juta lah," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menko Luhut Minta Menteri Susi Ubah Aturan Jual Benih Lobster

Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pertemuan tersebut membahas budi daya benih lobster.

Direktur Perbenihan KKP, Coco Kokarkin Soetrisno, menuturkan Menko Luhut meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Poin yang diminta untuk diubah, yakni Pasal 7 yang mengatakan setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya.

"Ada pasal 7, pasal 7 dibilang tidak boleh (menjual benih lobster untuk budi daya)," kata dia, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Dia menuturkan, Menteri Susi telah membuat pengecualian. Benih lobster bisa dibudidayakan dengan syarat budi daya dilakukan di daerah hotspot alias daerah penangkapan lobster.

"Ibu (Menteri KKP, Susi Pudjiastuti) sudah menyampaikan boleh saja asal itu di tempat hotspot di tempat sumber penangkapan benih boleh kita lakukan budi daya," ujarnya.

Menko Luhut, kata dia, ingin agar poin pengecualian tersebut juga dimasukkan ke dalam Permen. Misalnya benih lobster boleh dijual untuk dibudidayakan asal budi daya dilakukan di daerah hotspot alias di tempat sumber penangkapan benih.

"Sehingga disarankan ada perubahan permen itu, diubah pasal itu, dijelaskan bahwa boleh kalau apa (boleh dengan pengecualian), itu harus dicantumkan," ucap dia.

"Iya akan ada. Mungkin akan ada (revisi aturan) karena atas rekomendasi semua dari Menko Maritim dan juga semua stakeholder yang hadir pada hari ini disarankan agar pasal 7 itu diubah," ucapnya.

Meskipun demikian, dia mengatakan untuk merevisi, pihaknya perlu menggelar rapat internal dengan Menteri Susi Pudjiastuti. "Ya, harus rapat sama MKP (menteri kelautan dan perikanan), tapi prinsipnya memang untuk masyarakat, terus prinsipnya juga kelestarian harus dijaga," ucapnya. 

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini