Sukses

90 Persen Bahan Baku Industri Farmasi Masih Bergantung Impor

Industri farmasi menjadi salah satu bagian dari industri prioritas pemerintah dalam revolusi industri ke-4 (industri 4.0).

Liputan6.com, Jakarta - Industri farmasi menjadi salah satu bagian dari industri prioritas pemerintah dalam revolusi industri ke-4 (industri 4.0).

Namun sayangnya, selama ini industri farmasi masih dihadapkan pada keterbatasan bahan baku.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini jumlah industri farmasi di dalam negeri sebanyak 206 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, didominasi perusahaan swasta nasional sebanyak  178 perusahaan. Kemudian diikuti sebanyak 24 perusahaan Multi National Company (MNC) dan 4 perusahaan BUMN. 

"Industri farmasi adalah industri yang memiliki karakteristik padat modal (capital intensive), high technology, R&D intensive, heavily regulated, dan fragmented market," ujar dia di Pabrik PT Bayer Indonesia, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Ia menjelaskan, industri farmasi dalam negeri termasuk industri yang telah lama berdiri dan mampu memenuhi 75 persen kebutuhan obat dalam negeri. Namun, industri ini masih terkendala pasokan bahan baku dari dalam negeri, sehingga hampir 90 persen bahan bakunya masih dipenuhi dari impor. 

"Saat ini kita masih mengimpor sebesar USD 4 miliar dalam bahan baku obat dan sekitar USD 800 juta dalam bentuk obat jadi," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dorong Kemudahan bagi Industri Farmasi

Meski demikian, lanjut Airlangga, pemerintah terus mendorong kemudahan bagi industri farmasi, baik dalam hal investasi maupun untuk mendapatkan bahan baku.

Hal ini sejalan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 yang menyebutkan industri farmasi dan bahan farmasi merupakan salah satu industri andalan yaitu industri prioritas yang berperan besar sebagai penggerak utama (prime mover) perekonomian di masa yang akan datang. 

Dengan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan juga menginstruksikan 12 Kementerian/Lembaga agar saling bersinergi dan mendukung dalam mendorong kemandirian obat nasional. 

"Sebagai industri andalan masa depan, industri farmasi dan bahan farmasi terus didorong perkembangan melalui berbagai kemudahan dan insentif berupa pengurangan pajak maupun bea masuk yang ditanggung pemerintah serta bentuk insentif lainnya," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.