Sukses

Perlu Kerja Keras agar Target 85 Persen Pelaporan SPT Pajak Tercapai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Pajak Penghasilan pada tahun ini di angka 85 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu bekerja keras agar target 85 persen tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di tahun ini bisa tercapai.

Ketua Hubungan Internasional dan Globalisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan, selama ini, ada berbagai macam alasan tingkat kepatuhan pelaporan SPT belum mencapai 100 persen. Pertama, lantaran wajib pajak tidak tahu cara melapor dan mengisi SPT.

"Banyak faktor, ada orang yang ingin patuh tapi tidak tahu caranya bagaimana mengisi SPT, mungkin belum paham, atau enggan untuk bertanya padahal kantor pajak sudah sediakan help desk. Jadi ada orang yang ingin patuh tetapi sulit merealisasikan kepatuhannya karena ketidaktahuan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Kedua, ada juga wajib pajak yang memang tidak patuh, baik dalam melaporkan SPT maupun memenuhi kewajiban ‎pajaknya. Selain itu, ada juga wajib pajak yang sebelumnya memiliki penghasilan, namun sudah berhenti bekerja dan tidak lagi memiliki penghasilan.

"Tapi ada juga yang memang tidak patuh, patuhnya nanti pada saat dilakukan pemeriksaan. Jadi kesadaran untuk membayar pajak itu belum sesuai seperti yang kita harapkan. Ada orang yang harus dipaksa-paksa dulu, supaya dia mau isi SPT. Jadi faktor-faktor itu banyak juga di kita. Ada juga yang sebelumnya dia punya penghasilan, menjadi tidak punya penghasilan, sehingga tadinya aktif menjadi tidak aktif," jelas dia.

Namun demikian, lanjut Ruston, agar target 85 persen ini bisa tercapai, DJP harus menggencarkan sosialiasi kepada masyarakat terkait pelaporan SPT ini. DJP harus bekerja keras supaya target ini bisa tercapai.

"Ini bisa tercapai apabila sosialisasi bisa mencapai seluruh kawasan di mana wajib pajak berdomisili. DJP harus bekerja keras untuk mengingatkan bahwa SPT harus masuk paling lambat pada 31 Maret," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Muyani Targetkan Kepatuhan Lapor SPT Pajak Capai 85 Persen

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar 71 persen. 

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat menghadiri kampanye pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tahunan bertema Spectaxcular 2019 di Bundaran HI, Jakarta.

Menurut dia, acara ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat khususnya wajib pajak perorangan untuk membayar pajak dan melaporkan SPT, secara khusus melalui online yang disebut dengan e-filing.

"Untuk acara ini, kita lebih sosialisasi untuk menggunakan e-filing, karena kita berharap masyarakat mayoritas akan melakukan e-filing," ujar dia di Bundaran HI, Jakarta, pada Minggu 3 Maret 2019. 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan, pada tahun lalu, tingkat kepatuhan pelaporan SPT sebesar 71 persen. Namun pada tahun ini ditargetkan bisa meningkat menjadi 85 persen.

Tahun lalu, jumlah kepatuhan pembayaran pajak adalah 71 persen, dengan adanya kemudahan e-filing, e-billing ini kami berharap tingkat kepatuhannya akan meningkat, karena tidak ada alasan dan kemudahan betul-betul diperbaiki. (Target tahun ini) 85 persen targetnya. Tahun lalu 71 persen, sempat menyentuh 72 persen," kata dia.

Sri Mulyani menyatakan, dengan peningkatan layanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan e-filing, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT.

"Jadi dengan teknologi dan semakin convenience, semakin mudah, kita berharap masyarakat tidak ada alasan untuk merasakan beban dalam pemenuhan kewajibannya. Dan untuk usaha kecil dan menengah tarifnya juga sudah diturunkan, formulirnya sangat dimudahkan sehingga kita berharap mereka akan mudah melakukan kewajibannya," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.