Sukses

Konsumsi Rokok Tinggi di RI Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

Konsumsi rokok yang tinggi di dalam negeri dinilai menimbulkan permasalahan dan kerugian bagi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah perlu kembali menggalakan program untuk menekan angka perokok di Indonesia. Lantaran, konsumsi rokok yang tinggi di dalam negeri dinilai menimbulkan permasalahan dan kerugian bagi masyarakat.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Hasbullah Thabrany mengatakan, riset yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan pada 2017 dengan judul Nilai Ekonomi dan Kesehatan Tembakau di Indonesia menunjukkan jika merokok menyebabkan kerugian secara finansial dan sosial dalam keluarga.

Hal ini juga termasuk hilangnya produktivitas, beban ekonomi yang lebih berat, dan biaya layanan kesehatan yang lebih tinggi.

"Total kerugian ekonomi yang disebabkan oleh hilangnya produktivitas mencapai Rp 374,06 triliun," ujar dia di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Teguh Dartanto menyatakan, untuk mengatasi masalah ini, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan sejumlah regulasi, mulai dari peraturan tentang iklan, promosi, dan sponsor oleh perusahaan rokok tembakau (Tobacco Advertisement, Promotion, and Sponsorship, TAPS), Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hingga peraturan terkait kemasan dan label produk rokok.

Peraturan terkait KTR, lanjut dia, bertujuan untuk membatasi ruang bagi perokok dan menciptakan ruang publik yang lebih ramah bagi nonperokok, sehingga tidak terpapar dampak negatif sebagai perokok pasif.

Setiap pemerintah daerah diharuskan untuk mengadopsi aturan ini melalui proses legislasi di daerahnya masing-masing.

"Namun sayangnya, regulasi tersebut tidak menetapkan tenggat waktu untuk proses legislasi dan implementasi serta tidak menuntut komitmen serius dari masing-masing pemerintah daerah," ungkap dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, hingga 2017, terdapat 275 daerah yang telah menerbitkan Perda tentang KTR, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Namun, hanya kurang dari setengah pemerintah daerah di Indonesia yang telah meloloskan proses legislasinya.

Inisiatif lainnya yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah kebijakan yang mewajibkan perusahaan rokok untuk menampilkan gambar-gambar bahaya rokok secara eksplisit di kemasan produknya. Meskipun regulasi tersebut sudah efektif sejak 2014, penerapannya masih dinilai kurang maksimal. 

"Gambar-gambar tersebut hanya menimbulkan rasa tidak nyaman, namun tidak benar-benar efektif dalam membuat perokok ingin berhenti. Ini merupakan kebijakan yang bagus dari pemerintah dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh merokok. Namun, solusi yang lebih efektif sangat dibutuhkan," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.