Sukses

Butuh Investasi Besar Buat Terapkan Motor Masuk Tol

Pemerintah sudah mengimplementasikan aturan motor masuk tol, yakni di Tol Suramadu dan Tol Mandara Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) turut berkomentar terkait ide diperbolehkannya kendaraan roda dua (motor) untuk masuk jalan tol. Lembaga yang berdiri di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini menilai, pemerintah butuh pemasukan dana lebih bila ingin menerapkan kebijakan diperbolehkannya motor masuk tol.

Anggota BPJT Koentjahjo Pamboedi mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah mengimplementasikan aturan tersebut pada ruas tol yang tersambung pada dua pulau, yakni Tol Suramadu dan Tol Mandara Bali.

"Kita menerapkan peraturan itu ketika kita membangun Tol Suramadu sama Mandara Bali. Karena nyebrang ke pulau di sisinya kan tidak ada alternatif jalan raya lain," jelas dia di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Bila mempertimbangkan aspek keselamatan, ia menambahkan, harus dibangun lajur terpisah khusus kendaraan roda dua agar mobil dan motor tidak menyatu dalam satu jalan tol.

"Otomatis itu nambah investasi. Kayak kalau misal Tol Jagorawi pasang motor, enggak lah. Kecuali nambah investasi sendiri," tekan dia.

Adapun usulan kebijakan motor bisa masuk tol ini dikeluarkan lantaran pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua pun memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.

"Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke," ucap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Usulan tersebut mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 1a disebutkan bahwa jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.

Lebih lanjut, Koentjahjo pun menyoroti Malaysia yang telah menerapkan kebijakan motor masuk tol pada beberapa ruas tol. Dia sanksi bilamana aturan ini coba ditiru di Indonesia, lantaran telah menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas di Negeri Jiran.

"Tapi jangan tiru negara lain, misalkan di Malaysia. Motor masuk tol, itu kecelakaannya banyak. Padahal populasi motornya kecil," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menhub Masih Kaji Usulan Sepeda Motor Masuk Tol

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi masih akan mengkaji usulan agar sepeda motor bisa menggunakan jalan tol. Sebab, ide semacam ini harus dipikirkan manfaat dan risiko yang potensi terjadi.

Dia mengungkapkan, kajian mendalam perlu dilakukan karena angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor yang cukup besar.

"Ya itu satu ide ya, tapi saya sebagai suatu regulator harus meniliknya secara lebih menyeluruh. Jadi nanti kita akan mengkaji. Tapi perlu diingatkan, sekarang ini angka kecelakaan karena motor itu kurang lebih 70 persen," ujar dia di Cilegon, Banten, Minggu (3/2/2019).

Menurut Budi, perlu adanya masukan dari berbagai pihak terkait hal ini. Sebab, jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat usulan ini.

"Nah, oleh karenanya kita harus minta masukan, dari para ahli dari universitas, dari MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Apa pendapatnya. Dari pendapat itu baru kita rumuskan apa yang akan kita lakukan," kata dia.

Sementara terkait adanya jalur khusus untuk sepeda motor di jalan tol jika memang nantinya usulan ini diuji coba, Budi mengaku enggan berbicara lebih jauh. Yang terpenting menurutnya saat ini yaitu melakukan kajian terlebih dulu.‎

"Saya belum mau bicara tentang itu, saya bicara mengkaji karena yang pintar-pintar di negara ini banyak. saya enggak mau ada access-access karena kita ada pemikiran, tidak kita kaji secara menyeluruh. Kalau ada access kan ini menerus ya. Jadi harus kita pikir secara baik-baik," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.