Sukses

Jawaban Sri Mulyani Atas Permintaan Penurunan PPh Badan

PPh Badan membutuhkan perubahan undang-undang yang butuh proses panjang, bukan hanya Inpres atau PMK.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha meminta pemerintah melakukan reformasi perpajakan melalui penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang saat ini sebesar 25 persen. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memikat investor menanamkan dananya di Indonesia.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, persaingan kemudahan berusaha antar negara semakin ketat. Sehingga, perlu dilakukan langkah strategis untuk membuat RI tetap menarik.

"Ada harapan reformasi perpajakan. Ini kita apresiasi di mana akan adanya rencana penurunan PPH Badan, itu akan timbulkan daya saing yang meningkat Indonesia," ujar Rosan saat diskusi outlook ekonomi 2019 di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Permintaan ini langsung mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia mengatakan, perubahan PPh Badan ini membutuhkan waktu yang panjang mengingat perlu dilakukan perubahan undang-undang.

"PPh Badan ini membutuhkan perubahan undang-undang yang butuh proses panjang, bukan hanya Inpres atau PMK. Ini artinya ada unsur politik, perlu dirapatkan dengan DPR, tidak bisa cepat," jelasnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan, besaran tarif PPh Badan RI tak jauh berbeda dengan negara tetangga lainnya, seperti Malaysia, Thailand maupun Filiphina. Meskipun demikian, dia mengakui, Singapura masih lebih murah dibanding Indonesia.

"Memang kalau Singapura yang dipakai sekarang ini 17 persen. Tapi Amerika Serikat saja 21 persen, jadi 25 persen itu bukan tinggi tapi juga enggak terlalu rendah," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beberapa Negara Coba Turunkan PPh Badan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, berbagai negara memang tengah berupaya menurunkan PPh Badan. Namun dalam pertemuan G-20 selalu diingkatkan, penurunan tarif tidak boleh menjadi bumerang perekonomian antar negara.

"Kami di G-20 disampaikan, jangan sampai race to the bottom, semua negara ingin turunkan rate pajak dan jangan sampai menjadi backfire (bumerang) ekonomi ke semua negara," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini