Sukses

Bantahan Kementerian PUPR Soal Isu Utang Asing pada Sistem Transaksi Tol

Sistem transaksi pembayaran non tunai pada jalan tol merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai yang disepakati Bank Indonesia dan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) membantah isu miring yang marak beredar di sosial media terkait sistem transaksi non tunai jalan tol (elektronifikasi tol).

Kepala BPTJ Herry Trisaputra Zina menegaskan, informasi yang beredar dalam sebuah video tersebut tidak benar, khususnya perihal utang kepada China bagi pengadaan sistem elektronifikasi pembayaran tol.

"Informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan, terlebih jika sistem pembayaran ini dikaitkan dengan utang ke pengusaha Tiongkok," ujar Herry dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).

Menurutnya, sistem transaksi pembayaran non tunai pada jalan tol merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai yang disepakati Bank Indonesia dan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017.

"Penggunaan kartu uang elektronik juga telah umum dipakai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk transaksi pembayaran jasa transportasi umum Trans Jakarta, commuterline, parkir, Pengisian BBM, toko retail dan lain-lain," Herry menambahkan.

Dalam keterangan yang diberikan, menyebutkan jika penetapan penggunaan transaksi non tunai di jalan tol menjadi bagian dari Program Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, khususnya terkait Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang antara lain mencakup elektronifikasi.

Kebijakan GNNT didasarkan pada kewenangan Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Penerapan transaksi non tunai di jalan tol merupakan modernisasi sistem pembayaran tol untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi transaksi di jalan tol. Transaksi tunai yang sebelumnya diterapkan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga menimbulkan antrian pada gardu tol.

Selain itu, transaksi tunai memerlukan sumber daya yang lebih banyak untuk penanganan transaksi dan penyelesaian transaksi (cash handling).

Saat ini, transaksi non tunai di jalan tol menggunakan Uang Elektronik dengan sistem Chip Based, dimana pengguna jalan harus menyetorkan sejumlah dana ke dalam kartu uang elektronik.

Dana yang telah disetorkan sepenuhnya adalah milik pemegang kartu uang elektronik. Penggunaan kartu uang elektronik untuk pembayaran tol tidak melanggar UU Mata Uang karena tetap menggunakan mata uang rupiah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Di dalam pelaksanaannya, Kementerian PUPR, Bank Indonesia, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan Perbankan bersama-sama berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol khususnya transaksi non tunai dengan menambah kemudahan antara lain berupa penambahan fasilitas top up yang semakin mudah.

Termasuk menyiapkan transaksi pembayaran tol nir sentuh (Multi Lane Free Flow) dimana pengguna jalan tidak lagi berhenti di gerbang untuk melakukan transaksi

Hingga saat ini, terdapat 4 Bank yang sudah tergabung sebagai penerbit Kartu Uang Elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tarif tol di jalan tol, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BCA. Jumlah bank yang terlibat dalam transaksi tol non tunai di jalan tol tidak dibatasi pada ke empat bank tersebut.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR melakukan pengawasan pemenuhan SPM jalan tol khususnya terkait kelancaran transaksi di gerbang tol, dan Bank Indonesia melakukan pengawasan terkait kelancaran dan keamanan sistem pembayaran.

Uang tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol, sepenuhnya masuk ke dalam rekening milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti PT. Jasamarga, PT CMNP, PT Waskita Toll Road, Astra dan lain-lain.

Uang tol tersebut merupakan pendapatan BUJT yang digunakan untuk keperluan biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol dalam rangka penyediaan pelayanan jalan tol sebagaimana Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol dan untuk pengembalian investasi jalan tol.

Jalan tol dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dimana BUJT membangun jalan tol terlebih dahulu dengan menggunakan dana pinjaman dan modal sendiri, untuk selanjutnya dikembalikan dari pendapatan tol. Sehingga tidak benar bahwa perbaikan terhadap kerusakan jalan tol menggunakan dana APBN/APBD.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini