Sukses

Pemerintah Siapkan Pembiayaan Ultra Mikro Rp 3 Triliun pada 2019

Kementerian Keuangan menggandeng lembaga yang sediakan uang elektronik untuk salurkan pembiayaan ultra mikro (UMi).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana pembiayaan Ultra Mikro (UMi) sebesar Rp 1,8 triliun hingga akhir 2018.

Pemerintah menganggarkan sebesar Rp 3 triliun untuk pembiayaan tersebut pada 2019. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono mengatakan, penyaluran UMi ini merupakan ketiga kalinya. Pembiayaan tersebut telah diterima oleh 608.000 pelaku usaha mikro.

"APBN 2018 Rp 2,5 triliun sampai akhir tahun Rp 1,8 triliun. Sebelumnya Rp 1,5 triliun. Tahun depan Rp 3 triliun. Bedanya dengan KUR, UMi dananya dari APBN. Penyelenggaranya melalui perbankan," ujar Marwanto di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Marwanto mengatakan, pemerintah membatasi penyaluran UMi maksimal Rp 10 juta. Rata-rata penerima sebesar Rp 2 juta per pelaku usaha mikro. Pembiayaan ini diharapkan mampu membantu pengusaha mikro. 

"Ini dananya dari APBN, disalurkan melalui lembaga non-bank. Kredit maksimal Rp 10 juta. Jadi rata-rata ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 2 juta.  Yang betul bisa melayani pengusaha kecil di seluruh nusantara," ujar dia. 

Saat ini, Pemerintah menggandeng lembaga yang menyediakan elektronik money atau uang elektronik dalam menyalurkan pembiayaan Ultra Mikro. Dengan begitu debitur dapat melakukan transaksi secara cashless ke depannya. 

"Saat ini akan kita lakukan, menggandeng lembaga yang menyediakan elektronic money atau Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Karena selama ini pemerintah ingin data yang akurat terhadap uang ultra mikro ke siapa dan untuk apa," tutur dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Bakal Turunkan Bunga Kredit Ultra Mikro Jadi 6 Persen

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah merevisi aturan mengenai penurunan bunga kredit ultra mikro (UMi) menjadi 6 persen. Perubahan aturan mengenai hal ini akan diterbitkan minggu ini.

"Betul. Kami sudah bahas beberapa kali dan memang kami sudah akan merevisi. PMK ini dalam Minggu ini," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 8 September 2018.

Penyalur seperti Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Permodalan Nasional Madani dan PT Pegadaian akan mendapat bunga 4 persen dan menyalurkan kredit ke masyarakat sebesar 6 persen.

"Suku bunga yang disampaikan kepada penyalur seperti Bahana, PNM, maupun Pegadaian akan diturunkan dari 6 persen menjadi 4 persen. Sehingga nanti kepada masyarakat menjadi 6 persen dan itu nanti diatur dalam PMK," tutur dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.