Sukses

Ditunda Pembayarannya, Pegawai PT Pos Tak Terima Gaji pada 1 Februari

Puluhan ribu pegawai PT Pos Indonesia tidak menerima gaji untuk Februari 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan ribu pegawai PT Pos Indonesia tidak menerima gaji untuk Februari 2019 yang ditengarai akibat aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Pos Indonesia mengenai kesejahteraan, Senin (28/1/2019).

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang diduga dikeluarkan Direksi PT Pos Indonesia Nomor 115/Dirut/0219 dan ditandatangani Direktur Utama Gilarsi W Setijono tertanggal 1 Februari 2019.

Surat edaran tersebut berisi pemberitahuan penundaan gaji yang biasa dilakukan setiap tanggal 1, menyusul PT Pos Indonesia yang harus menghitung ulang cashflow. Penundaan gaji tersebut pun disebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Seorang karyawan PT Pos Indonesia yang enggan disebutkan mengatakan, seharusnya karyawan menerima gaji per tanggal 1 setiap bulannya.

"Katanya ada masalah keuangan. Akibat aksi demonstrasi kemarin (Senin 28 Januari), ada mitra yang akan meminjamkan uang, menjadi gagal," ungkapnya kepada Ayobandung.com, Jumat (1/2/2019).

Dia mengaku tidak mempercayai alasan tersebut, sebab pembayaran gaji pegawai bukan berasal dari pinjaman.

"Pinjaman dari mitra itu kan seharusnya untuk pengembangan usaha, bukan membayar gaji," ujarnya.

Dia menyayangkan penundaan gaji pegawai oleh pihak Direksi PT Pos Indonesia, yang tidak berkeadilan.

"Sangat menyayangkan. PT Pos Indonesia sudah berdiri ratusan tahun, selama itu belum pernah gaji diundur seperti ini," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tumpuan Hidup

Dia melanjutkan, bagi pegawai di tingkat bawah yang rutin setiap bulan merupakan tumpuan hidup keluarga selama satu bulan ke depan.

Dengan adanya penundaan gaji merugikan pegawai yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.

"Kalau tingkat direksi, gaji tidak dibayar satu bulan juga tidak akan ada masalah. Mereka mempunyai tabungan besar. Kalau pegawai, sangat mengharapkan gaji," ujarnya.

Penundaan gaji pegawai tidak hanya berdampak negatif bagi kinerja perusahaan.

Dia mencontohkan, misalnya pegawai PT Pos Indonesia yang mempunyai utang ke bank. Ketika gaji tidak cair, maka pihak bank akan melakukan denda terhadap tagihan akibat rekening yang tidak bisa didebit.

Baca juga berita lain ayobandung.com lainnya di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini