Sukses

Pengusaha Tolak Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Toko Ritel

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak penerapan peraturan walikota (Perwali) yang melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel modern.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak penerapan peraturan walikota (Perwali) yang melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel modern. Ada aturan ini dinilai akan semakin menekan bisnis ritel.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, sejak beberapa tahun lalu, pengusaha ritel mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik. Salah satunya dengan uji coba penggunaan kantong plastik berbayar.

"Kebijakan pengurangan kantong plastik didukung Aprindo. Pengurangan yang dilakukan pemerintah dan Pemda yang berwenang untuk mengurangi sampah, kita dukung. Bagaimana membuat negeri ini memiliki program sampah plastik," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

‎Namun, lanjut Roy, jika aturan tersebut langsung melarang penggunaan kantong plastik di toko ritel, pengusaha merasa keberatan. Sebab, pelarangan ini dikhawatirkan akan berdampak pada minat masyarakat untuk berbelanja di toko-toko ritel modern. 

"Tapi ada yang tidak kita sepakati yaitu kata-kata pelarangan. Ini beda dengan pengurangan. Kalau pelarangan, maka mereka (konsumen) akan kecewa bahkan tidak jadi belanja. Atau mereka harus menenteng-neteng belanjaanya. Kalau barangnya tidak etis untuk ditenteng (tanpa kantong plastik), itu akan menimbulkan masalah," ujar dia.

Oleh sebab itu, Roy meminta Pemda, khususnya kabupaten/kota untuk tidak melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel. Jika memang pemda ingin mengurangi sampah plastik, bisa menggunakan cara lain tanpa merugikan pengusaha dan konsumen.

"Soal pelarangan, tidak pernah ada pelarangan ini (kantong plastik) di bisnis ritel di dunia, yang ada disesuaikan dengan aturan baku. Kalau harus membayar, ya mereka (konsumen) bayar. Tidak masalah," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belanja Pakai Kantong Plastik Harus Bayar Lebih di Inggris

Sebelumnya, sudah banyak berita mengenaskan akibat sampah plastik. Umumnya, hewan-hewan air menjadi korban akibat banyaknya sampah laut di lautan.

Dalam rangka melawan sampah plastik, pemerintahan Britania Raya berencana menambah tarif bagi pemakai kantong plastik. Pembeli pun harus membayar ekstra.

Dilansir The Sun, para menteri di pemerintahan Theresa May akan segera melaksanakan konsultasi untuk mengatasi "budaya membuang" di Britania.

Semenjak 2015, supermarket di Britania telah mewajibkan supermarket untuk menambah tarif sebesar 5 penny atau Rp 942 (1 penny = Rp 188) bagi para pengguna kantong plastik.

Dalam kebijakan baru, tarif untuk kantong plastik akan ditambahkan menjadi 10 penny (Rp 1.884). Tempat usaha ritel kecil pun juga akan kena peraturan ini.

Kebijakan tersebut berhasil mengurangi 86 persen penggunaan kantong plastik di tujuh supermarket besar di Britania semenjak kebijakan itu dimulai.

Alhasil, sampah akibat kantong plastik berkurang drastis. Sebelumnya, 7,6 miliar kantong plastik dipakai di Inggris, tapi tahun lalu turun menjadi 1,7 miliar.

Langkah terhadap plastik ini adalah bagian dari rencana 25 tahun Pemerintah Britania. Kebijakan ini telah didukung oleh Perdana Menteri May dan Menteri Lingkungan Michael Gove.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.