VIDEO: 5 Provinsi UMP Tertinggi di 2019

Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Mayoritas provinsi menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Diterbitkan 08 November 2018, 09:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Mayoritas provinsi menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6