Sukses

Turun Harga, Rumah Termahal di AS Dijual Rp 3,6 Triliun

Rumah termahal yang dijual di AS menyajikan pemandangan Los Angeles dan samudera Pasifik.

Liputan6.com, Los Angeles - Sebuah megamansion di Bel Air, Los Angeles, menjadi rumah termahal yang dijual di Amerika Serikat (AS). Rumah bernama The Chartwell ini berdiri di lahan indah seluas 10.3 acre (41,6 hektare) dan membawa gaya neo-klasik Prancis.

Berdasarkan laporan Realtor, rumah ini dibanderol seharga USD 240 juta atau Rp 3,6 triliun (USD 1 = Rp 14.990). Harga tersebut turun dari tahun sebelumnya, yaitu USD 350 juta.

Namun, harga sekarang tetap menjadi yang termahal. Bila berhasil terjual, maka predikat rumah termahal yang saat ini dipegang rumah di Malibu seharga USD 110 juta.

Berkat lokasi rumah di perbukitan, pemilik rumah ini dapat menikmati pemandangan kota Los Angeles dan samudera Pasifik.

Sejarahnya, rumah ini dibangun pada tahun 1930-an oleh seorang pengembang properti sebagai hadiah untuk istrinya. Sang istri tidak menyukai kemewahan yang ditawarkan dan tak pernah pindah ke rumah itu.

Rumah pun kosong sampai dibeli oleh pengusaha Arnold Kirkebu, kemudian dijual lagi kepada miliarder media Andrew Jerrold Perenchio yang merenovasi menjadi ala Prancis abad ke-18 seperti sekarang.

Menurut Jade Mills Estates, salah satu dari sejumlah agen real estate yang me-listing rumah termahal ini, terdapat 11 kamar tidur, 18 kamar mandi, kolam renang seluas 22 meter, lapangan tenis, dan mampu menampung 40 mobil, dan taman ala chateau di Prancis. Bangunan rumahnya sendiri seluas 2.322 meter persegi,

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal Penting Saat Bikin Sertifikat Tanah

Pada dasarnya ada empat hal penting saat bikin sertifikat tanah yang perlu Anda perhatikan. Dan hal ini tentunya perlu diketahui oleh Anda yang baru atau akan membeli rumah, apalagi jika ternyata surat tanahnya belum Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Jika belum, segera bikin sertifikat. Bukan apa-apa, bukti kepemilikan tanah yang paling kuat adalah sertifikat. Tapi juga tidak mutlak. Sertifikat baru dianggap sah apabila tidak ada tuntutan pihak lain yang menyebabkan sertifikat tersebut batal atau cacat hukum.

Biaya pengurusan sertifikat sendiri ditentukan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nominal pengurusannya berbeda, tergantung luas tanah dan lokasinya. Jumlah yang harus dibayar umumnya sudah mencakup biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran. 

Mungkin bagi Anda yang belum pernah mengurus sertifikat tahapannya terlihat ruwet, padahal pada kenyataannya sangat mudah. Atau bila Anda membeli rumah dengan bantuan jasa agen properti profesional, maka saat proses pengurusan balik nama atau bikin sertifikat, mereka juga dapat membantu Anda.

Namun pada dasarnya ada empat poin penting yang perlu diperhatikan saat bikin sertifikat tanah, seperti:

Status/Dasar Hukum atas Kepemilikan Tanah - Hal ini untuk mengetahui dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh: jual-beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Termasuk di dalamnya riwayat kepemilikan tanah.

Identitas Pemegang Hak - Disebut juga kepastian subyektif. Gunanya untuk memastikan siapa pemegak hak atas tanah tersebut dan apakah dia benar-benar mendapatkan tanah dengan sah.

Prosedur Penerbitan - Prosedur harus memenuhi azas pembeli sitas, yaitu dengan mengumumkan kepada kantor kelurahan atau pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut agar pihak lain yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan.

Pengumuman tersebut hanya perlu untuk pemberian sertifikat baru, bukan balik nama.Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bikin sertifikat tanah. Dan untuk penjelasan lengkapnya, temukan artikelnya di sini, hanya di Rumah.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini