Sukses

Aturan Ini Mampu Bendung Serbuan Produk Keramik Impor

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri keramik menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Barang Ubin Keramik, pada 19 September 2018 lalu. Dengan adanya PMK ini memperlebar ruang gerak produsen keramik dalam negeri untuk bisa menggenjot penjualannya.

Marketing Manager PT Saranagriya Lestari Keramik, Susan Anindita, mengatakan produsen keramik dalam negeri diuntungkan dengan aturan yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.973/M-DAG/SD/8/2018 tersebut.

Dengan PMK ini, ruang bagi produk impor keramik yang selama ini membanjiri pasar secara perlahan dapat ditekan. Dengan demikian, akan mampu meningkatkan pangsa pasar bagi produsen keramik lokal.

"Ini membantu, ini salah satu cara untuk bisa membatasi barang impor masuk ke Indonesia," ujar dia di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Dalam ketentuan itu, tarif BMTP yang dikenakan yaitu Periode tahun pertama mulai 12 Oktober 2018-11 Oktober 2019 sebesar 23 persen. Kemudian untuk periode tahun kedua yaitu 12 Oktober 2019-11 Oktober 2020 sebesar 21 persen. Dan untuk periode tahun ketiga yaitu 12 Oktober 2020-11 Oktober 2021 sebesar 19 persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Kebijakan Lanjutan

Penerapan BMTP ini diberlakukan terhadap produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dari barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif.

Meski menyambut baik, namun Susan menyatakan hal itu tidak cukup untuk dapat serta merta mengatasi persoalan membanjirnya produk keramik impor. Menurut dia diperlukan upaya lanjutan dan bauran kebijakan pemerintah untuk mendorong industri keramik dalam negeri lebih berkembang.

"Ini hanya salah satu aja tapi kalau harga gas tidak disupport pemerintah ya jatuhnya sama juga. Poinnya kita ingin jadi tuan rumah di negara sendiri. Ini (PMK) membantu tapi belum bisa maksimal 100 persen," tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.