Sukses

Eksportir Pertambangan Wajib Kembalikan Hasil Ekspor ke Dalam Negeri

Kementerian ESDM akan memberikan sanksi bila ada yang tak mengikuti kebijakan devisa hasil ekspor.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mewajibkan para eksportir sumber daya air (SDA) di sektor pertambangan untuk memasukkan kembali devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Hal ini dalam rangka memperkuat cadangan devisa negara dan agar hasil ekspor bisa dimanfaatkan di dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seluruh SDA yang ada di Indonesia harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

"Mau di UU Minerba atau UU Migas, itu tidak ada tambang dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh private atau swasta. Semua dimiliki negara. Yang dipunya itu izin usaha, kalau ekspor, uang harus kembali makanya kalau parkir di luar negeri tak bisa dimanfaatkan untuk dalam negeri," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Oleh sebab itu, lanjut dia, ekspor SDA di sektor ESDM akan diwajibkan menggunakan Letter of Credit (L/C). Sebetulnya ketentuan ini pernah akan diterapkan pada 2013, namun akhirnya dibatalkan. Namun saat ini ketentuan tersebut akan dilaksanakan.

"Kami akan terapkan peraturan bahwa satu ekspor semua harus pakai LC dari Kemenkeu dan Kemendag," kata dia.

Selain itu, devisa hasil ekspor SDA di sektor pertambangan juga wajib kembali. Jika tidak bisa, minimal devisa tersebut disimpan di perbankan nasional yang ada di negara lain.

"Hasil ekspornya 100 persen harus kembali ke Indonesia, boleh dalam bentuk USD atau bisa ditempatkan di bank-bank BUMN dalam negeri, seperti kan ada BNI di Hong Kong, BNI di Singapura. Tidak ada alasan. Kalau pinjam dalam mata uang asing, bisa dibayar dari sini," ungkap dia.

Jika nantinya ada eksportir yang melanggar ketentuan tersebut, maka Kementerian ESDM akan memberikan sanksi berupa pengurangan izin ekspor. Jumlahnya akan ditentukan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

"Kita akan bikin mekanisme dan bukti uangnya kembali, itu untuk bayar gaji, impor mesin atau lain-lain terserah. Kalau tidak, kita berikan sanksi untuk kurangi ekspornya," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Menko Darmin soal Pengenaan Sanksi untuk Tarik Devisa

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) terus melakukan berbagai cara untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Langkah ini dilakukan menyusul pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi secara terus menerus sejak awal tahun lalu. 

Beberapa waktu lalu bahkan pemerintah berencana mengenakan sanksi pelarangan ekspor apabila pengusaha tidak membawa DHE ke dalam negeri. Namun demikian, hal ini dibantah oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution

Darmin mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan sanksi kepada eksportir.  "Ya enggak. Kita akan ngomong persuasif. Ada undang-undangnya, kita tidak mau langgar juga kan," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Darmin menuturkan, pemerintah akan terus mengintensifkan komunikasi dengan eksportir agar seluruh DHE di bawa ke dalam negeri.

"Artinya, kita tidak akan ngomong, membuat aturan secara umum. Kita akan ngomong dengan eksportir-nya saja," ujar dia.

Sejauh mengefektifkan DHE, pemerintah juga melakukan kebijakan lain untuk meningkatkan devisa. Salah satunya penggunaan Biodiesel 20 persen (B20), yang ditargetkan mampu menghemat devisa sebesar USD 2,3 miliar.

"Presiden ingin betul-betul supaya langkah-langkah yang sudah dibuat rumusnya itu sedetail mungkin dan dikomunikasikan. Supaya masyarakat, tidak kemudian mengganggap ya ini kayak dulu lagi," tutur dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini