Sukses

Kenaikan Gaji PNS Disebut Bernuansa Politik, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam beberapa tahun terakhir gaji PNS tidak mengalami kenaikan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019. Namun kebijakan tersebut dinilai penuh dengan nuasa politik mengingat tahun depan akan berlangsung Pemilihan Presiden (Pilpres).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, wajar saja jika ada pihak yang mengkaitkan kenaikan gaji PNS dengan politik.

Ini karena dalam beberapa tahun terakhir gaji pokok para abdi negara ini tidak mengalami kenaikan. "Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok. Menurut saya sih wajar saja," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Sementara untuk tunjangan, lanjut dia, besarannya akan ditentukan berdasarkan kinerja dari masing-masing PNS. "Tunjangan nanti ditentukan kinerjanya," ungkap dia.

Terkait dengan potensi meningkatnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat kebijakan ini, Sri Mulyani menyatakan anggaran dalam APBN memang digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan negara, termasuk gaji PNS. "APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," tandas dia.

* Update Terkini Asian Games 2018. Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenaikan Gaji PNS Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada tahun depan. Kenaikan gaji PNS tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, kenaikan gaji tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).‎ "Tentunya nanti ada PP-nya," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, seperti ditulis Jumat (17/8/2018).

Dia mengungkapkan, meski penerbitan payung hukumnya diperkirakan terlambat, namun gaji kenaikan gaji tersebut tetap akan berlaku sejak awal tahun.

‎"Tapi itu berlaku sejak januari 2019. Tapi bisa saja regulasinya akan sambil jalan. Kalau pun telat bulan 1 bulan 2 bulan, tapi kenaikan perhitungannya berlaku sejak Januari. Mudah-mudahan," ungkap dia.

Menurut Askolani, selama beberapa tahun terakhir, PNS memang tidak mendapatkan kenaikan gaji dan diganti dengan kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Oleh sebab itu, pada tahun depan pemerintah menaikkan gaji para abdi negara tersebut. "Artinya rata-rata 5 persen. Jadi itu untuk antisipasi kan selama ini kan gaji pokok enggak naik, beberapa tahun itu kita naikkan. Selama ini kan naik tukin-nya," tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.