Sukses

Pemerintah Diminta Lindungi Kapal yang Beroperasi Resmi di RI

Perlindungan demi menghindari tejadinya penahanan kapal secara sepihak yang tidak berdasarkan hukum.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha pelayaran berharap adanya kepastian penegakan hukum dan kepatuhan hukum bagi setiap kapal yang berkegiatan, baik saat berbersandar maupun akan berlayar dari dan menuju pelabuhan di wilayah Indonesia, baik kapal nasional berbendera Indonesia maupun berbendera asing.

Menurut Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto, penegakan hukum dan kepatuhan hukum diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional kapal di pelabuhan, sekaligus menghindari tejadinya penahanan kapal secara sepihak yang tidak berdasarkan hukum. Ini sebagaimana yang menimpa kapal MV. Neha di Pelabuhan Batam.

"Penegakan hukum serta kepatuhan hukum berlaku bagi setiap kapal juga bertujuan menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional, dimana Indonesia baru saja terpilih kembali menjadi anggota organisasi maritim dunia (IMO) kategori C. Apalagi, katanya, Indonesia sedang mencanangkan sebagai negara poros maritim dunia," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (22/12/2017).

Kapal MV. Neha yang berbendera  Djibouti--sebelumnya bernama MV. Seniha–S berbendera Panama--pada 7 Desember 2017 tertahan di Pelabuhan Batam, kendati telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Batam.

Penahanan terhadap kapal jenis bulk carrier tersebut dilakukan oleh orang-orang tidak dikenal dan belum diketahui motif dibalik penahanan kapal tersebut. Para penahan kapal itu hanya menyatakan bahwa kapal tersebut menjadi kapal sitaan.

Menurut Carmelita, jikapun kapal tersebut disita tentunya tidak boleh dilakukan oleh sekelompok orang sipil yang tidak dikenal dan tidak memiliki wewenang. Untuk itu, dia meminta agar para penegak hukum menertibkan kasus ini.

“Tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok orang sipil tidak boleh dibiarkan. Jika pun ada penyitaan, tentunya harus melalui proses pengadilan dan dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan orang yang tidak berwenang seperti ini,” kata dia.

Kedepannya, INSA meminta seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari masalah ini agar kasus serupa tidak terulang kembali terhadap kapal-kapal lainnya. INSA juga akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga benar-benar selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tonton Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengusaha Pelayaran Minta Aturan Ini Berlaku demi Keselamatan

Pengusaha yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta Kementerian Perhubungan menerapkan aturan Non Convention Vessel Standard (NCVS) untuk lebih meningkatkan aspek keselamatan transportasi laut nasional.

NCVS merupakan aturan yang dikeluarkan masing-masing negara dalam mengatur standardisasi keselamatan pelayaran bendera kapal dengan cakupan yang cukup luas, mulai dari konstruksi kapal hingga pada pengawakan kapal.

Aturan ini ditujukan bagi kapal-kapal berbobot di bawah 500 GT yang melakukan kegiatan pelayaran domestik. Termasuk juga kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar.

Sementara peraturan Safety of Life at Sea (SOLAS) yang dikeluarkan International Maritim Organitation (IMO) diwajibkan bagi kapal-kapal yang memiliki bobot di atas 500 GT yang berlayar di perairan internasional.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, penerapan NCVS di Indonesia akan lebih meningkatkan aspek keselamatan pelayaran dalam negeri, karena aturan NCVS menyesuaikan ukuran kapal dan kondisi perairan Indonesia.

“NCVS nantinya akan memberikan dampak pada peningkatkan aspek keselamatan yang menjadi prioritas pelaku usaha selama ini,” jelas dia dalam keterangannya, Minggu (12/11/2017).

Aturan NCVS ini lazim diterapkan di banyak negara, seperti di Jepang. Indonesia juga sebenarnya telah memiliki aturan mengenai kapal nonkonvensi, tapi hingga kini aturan tersebut belum terimplementasi.

Aturan standar kapal nonkonvensi tertuang pada KM Menteri Perhubungan No65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. Um.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.