Sukses

Pemerintah Diminta Tak Naikkan Cukai Rokok di 2018

Pengusaha menilai kenaikan cukai yang terjadi setiap tahun terus menggerus kinerja industri hasil tembakau seperti rokok.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta tidak menaikkan cukai rokok pada 2018. Kenaikan cukai di tengah kinerja industri hasil tembakau yang melemah selama beberapa tahun terakhir akan menambah terpuruk industri rokok dalam negeri.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti menyatakan pemerintah harus berpikir secara matang dalam menentukan kebijakan terkait cukai rokok pada tahun depan. Sebab, kenaikan cukai yang terjadi setiap tahun terus menggerus kinerja industri hasil tembakau seperti rokok.

“Volume sudah tidak tumbuh selama tiga tahun terakhir. Bahkan lonjakan kenaikan cukai di 2016 sebesar 15 persen telah menyebabkan industri ini terpukul berat, yaitu turunnya volume produksi hingga 2 persen," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/7/2017).

Moefti menjelaskan kenaikan cukai 2016 berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan cukai rokok, yaitu hanya mencapai 97 persen. Sedangkan pada semester I 2017, volume produksi industri sudah turun sebesar 5 persen.

“Tahun 2017 juga belum menunjukkan tanda-tanda positif bagi industri. Sebaliknya, di enam bulan pertama tahun ini volume industri turun sekitar 5 persen, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi sebagai imbas kenaikan tarif cukai rokok, yang tahun ini rata-rata naik 10,54 persen,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto mengatakan, beban cukai yang semakin besar akan mempercepat kemunduran industri. Hal ini juga berdampak ada pengurangan tenaga kerja di industri hasil tembakau.

“Kebijakan cukai yang eksesif telah menyebabkan industri hasil tembakau merumahkan para pekerjanya lantaran adanya penurunan produksi. Sepanjang 2013-2015 lalu, ada sekitar 20 ribu karyawan kehilangan pekerjaan,” kata dia.

Oleh sebab itu, Sudarto berharap pemerintah menjadikan faktor tenaga kerja dalam menetapkan kebijakan cukai ini. Menurut dia, kenaikan cukai pada tahun depan hanya akan memperparah penyerapan tenaga kerja di industri ini.

“Kami memohon kepada pemerintah untuk benar-benar mempertimbangkan nasib tenaga kerja dengan cara tidak menambah beban industri tembakau nasional. Tidak adanya kenaikan tarif cukai 2018 ini sangat penting untuk merendam penurunan kinerja industri sehingga dapat menjaga stabilitas tenaga kerja Indonesia, khususnya sektor industri tembakau,” ujar dia.

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.