Sukses

Luhut Bantah Arcandra Tahar Perpanjang Izin Ekspor Freeport

Rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat didasari oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa Archandra Tahar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.

Luhut mengatakan, rekomendasi perpanjangan ‎izin ekspor kosentrat telah diproses sebelum arcandra Tahar menjabat sebagai Menteri ESDM. Arcandra pun hanya memberikan konfirmasi saja. Sedangkan penandatangan dari rekomendasi izin ekspor tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot.

"Ini memang diberikan oleh Pak Menteri ESDM sebelum Pak Arcandra Tahar. Lalu pada 9 Februari izin ditandatangani oleh Pak Bambang," kata Luhut, saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tersebut didasari oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan dan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian.

"Itu sudah mengacu ke Permen yang dikeluarkan oleh Pak Sudirman Said pada Januari 2015," tutur Luhut.

Luhut menegaskan, yang dilakukan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM pada waktu itu sudah sesuai dengan prosedur.

Dia pun tidak ingin hal tersebut dibesar-besarkan karena merupakan kewajaran dan sudah lima kali rekomendasi perpanjangan izin ekspor Freeport dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

"Jadi sebenarnya kita tidak perlu berdebat soal itu. Saya juga paham proses pengambilan keputusan itu. Menurut saya apa yang dilakukan Pak Arcandra Tahar itu benar karena dia menghormati keputusan yang telah ditetapkan,"tutup Luhut. (Pew/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.