Sukses

Ini Proyek Prioritas yang Bakal Tampung Dana Tax Amnesty

Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak dijadwalkan akan mulai dijalankan minggu depan.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak dijadwalkan akan mulai dijalankan minggu depan. Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan instrumen untuk menampung dana yang masuk ke Indonesia.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengungkapkan, akan ada beberapa proyek yang tergabung dalam Proyek Strategis Nasional yang bakal menampung dana-dana repatriasi tersebut.

"Pastinya nanti hari Jumat akan ada Sidang Kabinet, di situ untuk menentukan sekian banyak proyek-proyek PPP (public private partnership) yang akan kita tawarkan untuk menampung dana itu," kata Sofyan di kantornya, Selasa (12/7/2016).

Ditambahkan Sofyan penawaran proyek yang berkonsep PPP ini menjadi pilihan mengingat pemerintah dapat mengontrol dan mengawasi jalannya proyek. Adapun proyek itu mayoritas di sektor infrastruktur.

"Proyek PPP ini misalnya pembangunan bandara, penyediaan air minum, air untuk energi, pembangunan pembangkit listrik, jalan tol, dan lain sebagainya,"‎ tegas dia.

‎Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi memperkirakan dana yang kembali ke Indonesia akibat penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 2.000 triliun. Dana tersebut nanti akan bisa digunakan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia.

"Kalau menurut saya yang bisa masuk minimal uang yang masuk bisa dipakai Rp 2.000 triliun. Deposito ini ada Rp Rp 4.200 triliun yang ada di perbankan Indonesia‎‎," ujar dia.

Agar uang yang masuk tersebut bisa bermanfaat di dalam negeri, lanjut Sofjan, maka pemerintah juga harus memberikan kelonggaran-kelonggaran. Dengan demikian, dana tersebut tidak hanya sekedar kembali ke dalam negeri namun tak jelas tujuannya.

"Uang itu ke mana masuknya juga dikasih fleksibilitas. Sehingga uang yang masuk sebanyak mungkin ke bidang yang bisa menggerakkan ekonomi kita, memberikan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan Indonesia," kata dia.

Selain itu, Sofjan juga meminta pemerintah mempermudah prosedur bagi warga negara Indonesia yang ikut pengampunan pajak ini. Dengan demikian, waktu 9 bulan penerapan pengampunan pajak ini bisa memberikan manfaat secara optimal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.