Konsultasi Pajak: e-Fin Tidak Terdaftar

Saya sudah memiliki e-Fin, akan tetapi saat akan mendaftar di akun Direktorat Jenderal Pajak tidak terdaftar.

Diterbitkan 06 Juni 2016, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Saya ingin bertanya mengenai pelaporan SPT Pajak tahunan Orang Pribadi.
Saya sudah memiliki e-Fin, akan tetapi saat akan mendaftar di akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tertera bahwa NPWP tidak terdaftar. Padahal NPWP tersebut sudah sesuai dengan lembar SPT juga kartu NPWP yang ada. Apa yang harus saya lakukan?

Mohon bantuannya.
Terimakasih

Pengirim: rossa.dwilestarixxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Saudari Rossa

Saudari dapat menanyakan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudari terdaftar dengan membawa asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuktikan bahwa Saudari adalah pemilik kartu NPWP yang sah sehingga NPWP saudari dapat segera divalidasi.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.comJl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6