Sukses

Petugas Pajak yang Gugur Diberi Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, DJP akan memberikan santunan 6 kali gaji yang diterima per bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar duka datang dari dunia perpajakan Indonesia. Dua orang petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sibolga, Sumatera Utara tewas saat menjalankan tugas sebagai juru sita aset.

Kedua petugas pajak tersebut bernama Parada Toga Fransriano, seorang Juru Sita KPP Pratama Sibolga dan Soza Nolo Lase, seorang satuan pengamanan KPP tersebut. Kedua tewas ditikam seorang wajib pajak berinisial AL.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan, kedua petugas pajak tersebut merupakan contoh teladan bagi para petugas pajak lainnya. Hal ini karena keduanya gugur saat menjalankan tugas.

Mekar menyatakan, pihak DJP pun mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan oleh kedua petugas pajak tersebut. Khusus untuk Juru sita Parada toga Fransriano, DJP akan memberikan kenaikan pangkat luar biasa atas pengorbanannya dalam menjalankan tugas.

"Kami memberikan kenaikan pangkat luar biasa untuk mereka yang gugur dalam melaksanakan tugas," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Sementara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, DJP akan memberikan santunan 6 kali gaji yang diterima per bulan. Selain itu, keluarga dari kedua korban juga masih menerima gaji selama 4 bulan penuh.

"Berdasarkan aturan kepegawaian, nanti akan kita berikan sesuai ketentuan. Akan diberikan 6 kali dari jumlah gaji yang diterima dan selama 4 bulan masih diberikan gaji penuh. Kami para pegawai pajak juga siap memberikan sumbangan sukarela. Ini semata-mata untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberi usul ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya memberikan kenaikan pangkat luar biasa bagi petugas pajak yang gugur dalam tugas. Tak hanya itu, petugas yang meninggal juga diuruskan Jaminan Kerja Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Agar Ditjen Pajak usulkan kenaikan pangkat luar biasa kepada Badan Kepegawaian Negara, tembuskan ke Kementerian PANRB. Serta segera koordinasi dengan Taspen untuk mengurus JKK dan JKM untuk ahli waris almarhum," kata dia. 

Dia juga mengimbau, petugas pajak harus selalu berhati-hati dalam mengemban tugas di lapangan. "Taati standar operasional dan prosedur, serta lakukan mitigasi risiko dalam setiap pelaksanaan tugas agar sukses tanpa ekses," ujar dia. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini