Sukses

Menhub Minta Menkominfo Blokir GrabCar dan Uber Taxi

Hari ini, ribuan sopir angkutan umum dan taksi berdemo menolak hadirnya layanan Uber Taxi dan Grab Car.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan sopir angkutan umum dan taksi berdemo pada Senin (14/3/2016). Mereka menolak hadirnya layanan Uber Taxi dan GrabCar. Pemerintah langsung mengambil langkah cepat menyelesaikan tuntutan ribuan sopir tersebut.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah memberikan rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir dua layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

"Sudah dibuat surat dari Menhub untuk Menkominfo untuk pemblokiran aplikasi pemesanan GrabCar dan Uber Taxi," tutur Barata kepada Liputan6.com, Senin (14/3/2016).

Barata mengatakan, pihaknya telah menyerahkan salinan dari surat yang telah diteken Jonan tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Tadi pagi saya bawa copy-annya ke Pak Ismail Cawidu (Kepala Pussat Informasi Kementerian Kominfo). Di sana juga sedang ada demo tadi pagi," ia melanjutkan.

Dikatakan Barata, Kemenhub sudah menegaskan bahwa layanan tersebut tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Hanya dua itu saja ya, GrabCar dan Uber Taxi saja," jelasnya.

Sebelumnya, ribuan sopir taksi, bajaj, dan angkutan umum demonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta. Mereka protes karena merasa mata pencahariannya dirampas dengan keberadaan transportasi berbasis online. Oleh karena itu, para sopir mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang keberadaan moda transportasi tersebut beraktivitas.

"Saya minta kepada pejabat berwenang untuk gubernur, presiden, atau Kominfo untuk menutup aplikasi Uber dan Grab," kata Koordinator Lapangan Taksi Express Sodikin di lokasi, Senin (14/3/2016).

‎"Mereka telah merampas hak kami sebagai angkutan umum yang telah berjuang bertahun-tahun melayani masyarakat dengan baik," tambah dia.

Sodikin mengatakan, transportasi berbasis online itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 1992 tentang Angkutan Umum dan Jalan Raya. Aturan yang dilanggar adalah tidak adanya KIR dan tidak ada izin usaha. "STNK bukan tanda legal suatu usaha, tapi surat pertanda nomor kendaraan. Bukan izin legal," ucap Sodikin.

Setelah dari kantor Ahok, pengunjuk rasa bergerak ke Istana, yang disepakati untuk melalui pintu Monas barat daya atau patung kuda. Sebanyak 15 orang perwakilan juga sudah dipersiapkan untuk menemui Presiden Joko Widodo atau Mensesneg Pratikno. (Zul/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini