BPOM Gagalkan Peredaran Produk Tak Berstandar Rp 225 Miliar

Kepala BPOM Roy Sparingga berdalih, meningkatnya angka tersebut karena kinerja instansinya yang lebih baik.

Diterbitkan 22 Desember 2015, 21:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggagalkan peredaran produk obat dan makanan tak sesuai mutu senilai Rp 225 miliar sepanjanng 2015. Nilai tersebut meningkat sebanyak 15 persen dibandingkan tahun lalu.

Kepala BPOM Roy Sparingga berdalih, meningkatnya angka tersebut karena kinerja instansinya yang lebih baik.

"Mengapa meningkat? Karena pengawasan kami lebih aktif, lintas sektor bekerja baik," kata dia, di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Dia mengatakan, temuan tersebut lebih banyak terdiri dari produk ilegal dan produk kadaluarsa.

Baca Juga

  • BPOM Serang Musnahkan Barang Berbahaya Senilai Puluhan Miliar
  • BPOM Sita Ribuan Botol dan Kaleng Kosmetik Ilegal di Makassar
  • BPOM Sita Ribuan Makanan Bayi Ilegal di Jakut


Adapun langkah yang telah ditempuh BPOM diantaranya bekerjasama dengan Interpol untuk menggagalkan peredaran obat dan makan melalui transaksi online. Selain itu, melakukan operasi pemeriksaan di gudang penyimpanan (stok) serta pengawasan lebih ketat.

"Khusus Natal dan Tahun baru hingga hari ini mulai 23 November hingga kemarin jam 12.00 WIB Balai POM (sidak) seluruh Indonesia Rp 4,8 miliar," ujarnya.

Namun begitu, dia mengaku produk senilai Rp 225 miliar tersebut belum dimusnahkan seluruhnya. Hal itu mengingat setiap pemusnahan harus menunggu proses hukum.

"Kami telah memusnahkan sepanjang 2015 di Balai POM Indonesia, ada 12 balai senilai Rp 65 miliar. Itu sudah ketetapan pengadilan dari Rp 225 miliar lebih," tandas dia.(Amd/Nrm)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    BPOM RI merupakan sebuah lembaga di yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
    BPOM RI