Sukses

DPR Larang Suntik PMN ke Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Komisi VI DPR memberikan 10 catatan atas persetujuan kucuran Penyerta.an Modal Negara (PMN) sebesar Rp 34,32 triliun di 2016

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR memberikan 10 catatan atas persetujuan kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 34,32 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Salah satu catatan penting anggota dewan adalah larangan suntikan modal diperuntukkan bagi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Dodi Reza Alex Noerdin menyebut Komisi VI menyetujui sebagian usulan PMN dari sebelumnya Rp 31,32 triliun menjadi Rp 34,32 triliun. Dana segar dalam bentuk tunai dan non tunai itu dikucurkan kepada 23 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kita setujui tapi dengan beberapa catatan, salah satunya PMN tidak digunakan untuk proyek kereta cepat, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Seperti diketahui, kereta cepat Jakarta-Bandung akan dibangun oleh konsorsium BUMN, antara lain PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero), PT Wijaya Karya Tbk, PT Jasa Marga Tbk dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bekerjasama dengan investor China.

Perusahaan pelat merah tersebut mengantongi PMN untuk tahun anggaran 2016, selain KAI. PT Perkebunan Nusantara I (Persero) disetujui PMN non tunai Rp 25,05 miliar. PMN PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rp 1,25 triliun dan PMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dari Rp 3 triliun menjadi Rp 4 triliun.

Catatan lain dari Komisi VI, pertama, pemberian PMN dalam APBN TA 2016 kepada BUMN diprioritaskan pada program pemerintah yang berguna bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Persetujuan pemberian PMN BUMN difokuskan pada pembangunan infratruktur dan kedaulatan energi, kedaulaan pangan, serta program KUR dan UMKM.

Kedua, pemberian PMN non tunai dapat dilakukan setelah ada hasil clearence dari audit BPK dgn tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
 
Ketiga, pencairan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. Keempat, Komisi VI akan melakukan pengawasan penggunaan PMN 2015 dan 2016 pada BUMN dalam bentuk panja pengawasan PMN

Kelima, laporan pelaksanaan PMN 2015 oleh masing-masing BUMN, sebagaimana catatan Komisi VI DPR disampaikan ke komisi VI. Keenam, BUMN penerima PMN harus meningkatkan tata kelola perusahaan (GCG).

Ketujuh, Kementerian BUMN harus meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik, sesuai dgn ketentuan peraturan perundangan dalam menjaga dan memelihara aset negara.

Kedepalan, dalam pelaksanaan PMN 2016, Kementerian BUMN harus meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis terkait dan kesembilan, dalam pengadaan barang dan jasa dalam menggunakaan PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan tenaga kerja lokal serta sinergitas BUMN dan kontraktor nasional.(Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.