Sukses

Pengusaha Pertanyakan Rencana Bulog Impor Daging Sapi

Kemendag dan Kementan tengah mengkaji izin impor daging sapi sekitar 10 ribu ton yang akan dilakukan Bulog.

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengkaji izin impor daging sapi jenis prime cut sebanyak 10 ribu ton. Nantinya izin tersebut akan berikan kepada Perum Bulog.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI) Thomas Sembiring mengatakan bahwa jika ada izin impor daging jenis prime cut, maka harus ditujukan untuk kebutuhan tentu seperti industri dan bukan untuk dijual di pasaran.

"Ini kita tidak tahu alasannya apa. Kan kalau impor daging itu hanya boleh untuk horeca (hotel, restoran, catering) dan industri. Tidak boleh di pasar umum," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Dia mengatakan, jika pemerintah memberikan izin tersebut kepada Bulog untuk tujuan dijual ke pasaran, maka sama saja pemerintah melanggar peraturannya sendiri.

"Itu melanggar aturan. Daging impor itu ada Permentan-nya Nomor 139 Tahun 2014 (tentang Pemasukan Karkas, Daging dan/atau Olahannya) yang untuk horeca (Hotel, Restoran, Cafe dan Catering) dan industri," lanjutnya.

Dia juga mempertanyakan alasa pemerintah hanya memberikan izin impor daging kepada Perum Bulog. Padahal selama ini impor daging prime cut dilakukan oleh swasta.

"Kalau secondary cut memang dilarang, tapi kalau pemerintah bilang kalau perlu boleh. Dulu kita tanya kenapa dilarang? Pemerintah bilang dari lokal cukup. Kalau cukup kenapa keluarkan izin impor. Kalau kurang ya lepas lagi saja (kasih izin lagi ke swasta) kenapa hanya boleh oleh bulog. Jadi pemerintah banyak melanggar," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan izin impor sapi pada kuartal III untuk tahap kedua sebanyak 50 ribu ekor sapi siap potong. Namun menurutnya sapi-sapi tersebut merupakan sapi bakalan.

"Dia kasih izin 50 ribu impor sapi bakalan yang siap potong padahal menurut UU sapi bakalan harus di gemukan minimal 4 bulan. Kalau dia izinkan langsung siap potong melanggar UU. Kalau mau stabilisasi lepas lagi saja, boleh secondary cut jual ke pasar umum. Kalau kami tidak mampu baru kasih ke Bulog," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.