Sukses

Kemenkeu Bakal Kaji Usulan DPR Soal Pemotongan Subsidi Listrik

Kemenkeu perlu mengkaji usulan banggar DPR soal pengurangan jumlah rumah tangga miskin penerima subsidi untuk memangkas subsidi listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempertimbangkan usulan Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk memotong subsidi listrik dengan cara mengurangi jumlah rumah tangga miskin penerima subsidi. Usulan tersebut ditujukan untuk pengguna listrik golongan 450 VA-900 VA.

"Itu usulan Banggar, kami hitung dan kaji dulu, apakah ide itu bisa dijalankan," tegas Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Bambang menuturkan, pemerintah perlu menyandingkan data jumlah orang miskin dan hampir miskin dengan basis pelanggan listrik, termasuk golongan 450 VA-900 VA.

"Kalau ide itu cocok dan bisa dijalankan, tentu ada penghematan dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran," ujar dia.

Bambang menjelaskan, selama ini pengguna listrik 450 VA merupakan kalangan masyarakat miskin. Namun tidak untuk pengguna listrik 900 VA. Subsidi listrik ke golongan tersebut salah sasaran.

"Pengguna 450 VA bukan isu karena memang rumah tangga miskin. Tapi banyak pelanggan 900 VA adalah pemilik apartemen level studio dan ruko kecil. Ini kategori yang bukan disubsidi listriknya," papar dia.

Oleh karena itu, Bambang mengaku, pemerintah akan memikirkan pola pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran. Salah satu cara yang pernah disebutkannya mengubah kebijakan penyaluran subsidi listrik dari barang menjadi langsung dalam bentuk tunai ke rumah tangga sasaran, yakni pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA. "Subsidi diutamakan langsung ke rumah tangga," tegas dia.

Lebih jauh Bambang beralasan, kebijakan tersebut ditempuh supaya rumah tangga 450 VA-900 VA tetap dapat mengonsumsi listrik. "Supaya tidak terganggu dalam bayar listrik. Yang penting kami menjamin mereka tidak terganggu dalam mendapatkan listrik. Jadi tetap bisa bayar tidak putus listriknya," kata dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini