Sukses

Pemerintah Diingatkan Kontrol Ketat Kepemilikan Properti Asing

Kepemilikan properti untuk warga asing memang perlu, tentunya tidak bisa diberikan secara bebas.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Mahyudin meminta pemerintah mengontrol ketat aturan kepemilikan properti bagi orang asing agar tidak membahayakan kedaulatan nasional.

"Tujuan untuk meningkat devisa dan investasi boleh saja, tapi kita tetap harus mengedepankan kedaulatan negara dulu," kata Mahyudin dalam perbincangan dengan Liputan6.com yang ditulis, Senin (29/6/2015).

Dia menegaskan kalau kepemilikan properti untuk warga asing memang perlu, tentunya tidak bisa diberikan secara bebas. Namun harus dengan syarat-syarat ketat. Aturan main sebaiknya dilakukan dengan jelas dan tegas, sehingga suatu saat tidak menjadi preseden buruk bagi bangsa, negara dan masyarakat.

"Bisa saja diberikan (hak kepemilikan bagi asing), tapi dengan syarat-syarat tertentu. Terbuka kan bukan berarti telanjang, pemerintah harus kontrol itu," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Merujuk negara-negara lain yang sudah membuka kepemilikan properti bagi warga asing, menurut Mahyudin, seluruhnya menerapkan aturan main dan syarat-syarat yang ketat. Misalnya di Australia, diatur hanya rumah baru yang dapat diberikan hak miliknya kepada orang asing, dan tidak berlaku untuk rumah tua apalagi bangunan bersejarah," ungkap dia.

Mahyudin berpendapat, hak milik sebaiknya diprioritaskan untuk warga asing yang bekerja di Indonesia, atau pengusaha asing yang berinvestasi di dalam negeri. Selain itu, aturan ketat juga harus diterapkan menyangkut batasan harga minimal serta batas waktu kepemilikan.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang merevisi PP No 41 tahun 1996 tentang Hak Pakai Properti bagi warga negara asing. Di aturan tersebut orang asing tidak boleh membeli apartemen kecuali berstatus hak pakai dengan jangka waktu selama 25 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun dan ditambah lagi selama 25 tahun.

Pernah timbul wacana agar warga asing diperpanjang masa hak pakainya hingga 70 tahun bahkan 99 tahun untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor properti. (Nrm)

Reporter: Muhamad Rinaldi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.