Sukses

Pajak Dihapus Tak Jamin Harga Barang Mewah Bakal Turun

Kurs rupiah melemah dan biaya logistik mahal juga mempengaruhi komponen harga barang mewah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas beberapa kelompok barang mewah per 9 Juli 2015. Namun kebijakan ini belum tentu akan menurunkan harga barang-barang mewah tersebut.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Tutum Rahanta mengungkapkan, penentuan harga dalam sebuah produk bukan dilihat dari komponen PPnBM saja, tapi juga faktor lain.

"Kurs rupiah sedang melemah, banyak juga gangguan industri seperti ongkos logistik yang mahal, retribusi dan biaya lainnya. Jadi belum tentu PPnBM dibebaskan, harga ikut turun," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (28/6/2015).

Tutum menuturkan, saat ini produk atau barang yang dianggap mewah tidak semua bersifat konsumtif. Artinya ada barang mewah yang bisa digunakan sangat bermanfaat untuk pendidikan.

"Misalnya yang tadinya cuma bisa beli 10 unit TV atau komputer canggih, sekarang bisa beli 12 unit karena PPnBM dihapus. Tapi komputer itu dapat dipakai untuk memperbaiki kualitas pendidikan kita," terang Tutum.

Sekadar informasi, kebijakan penghapusan pajak barang mewah yang tertuang dalam PMK Nomor 106/PMK.010/2015 yang mencabut PMK sebelumnya baru akan berlaku bulan depan. Mengutip isi PMK 106 pada pasal 7 disebutkan PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

PMK ini ditetapkan pada 8 Juni 2015 oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly pada 9 Juni 2015. Itu artinya, penghapusan PPnBM baru mulai berlaku pada 9 Juli 2015.

"Disarankan kalau mau beli barang mewah bebas PPnBM tunggu bulan depan saja, 30 hari setelah tanggal diundangkan, yakni 9 Juli ini," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Nurtanti Widyasari.

Namun pembebasan PPnBM hanya berlaku untuk beberapa kelompok barang mewah, antara lain:

1. Peralatan elektronik (pendingin ruangan, lemari es, mesin cuci, televisi dan kamera)

2. Alat olahraga (alat pancing, peralatan golf, selam, selancar)

3. Alat musik (piano, alat musik elektrik)

4. Barang bermerek(pakaian, sepatu, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam)

5. Perabot rumah tangga dan kantor (karpet, kasur, furnitur, porselin dan kristal).

(Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini